Magetan Today
Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, memantau toko modern berjaringan didesa Tanjung Sepreh, Kecamatan Maospati. Pasalnya, toko tersebut dinilai menabrak Peraturan daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Perlindungan dan Penataan pasar.
” Jika nekat buka, langsung akan kita tertibkan,” kata Chanif Tri Wahyudi, Plt Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Rabu (13/3).
Dikatakan Chanif, calon Indomaret di desa Tanjung Sepreh tersebut, tidak mengantongi ijin dari Dinas Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu. (DPM-PTSP). ” Ijin ditolak, karena tidak sesuai Perda,” tegas Kasatpol PP dan Damkar Magetan.
Terpisah, Plt Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Magetan, Joko Trihono, membenarkan jika toko waralaba didesa Tanjung Sepreh tidak mendapatkan ijin dari Pemkab Magetan.” Tidak ada ijinya, karena jelas- jelas tabrak Perda nomor 6 tahun 2012,” tegasnya.
Diuraikan Joko Trihono, pihak DPM-PTSP Kabupaten Magetan telah melakukan pengecekan dilokasi toko berjaringan tersebut.” Belakangnya ada toko sejenis, samping kiri kananya juga ada, dalam aturan jarak dengan toko sejenis minimal 100 meter, ini hanya beberapa meter,” tegas Plt Kepala Dinas DPM-PTSP Kabupaten Magetan.
Pihak DPM-PTSP Kabupaten Magetan memastikan jika berkas pengajuan ijin toko waralaba desa Tanjung Sepreh telah dikembalikan kepada pemohon.” Berkas pengajuan ijin telah kita kembalikan kepada pemohon,” pungkas Joko Trihono kepada Magetan Today.