Magetan Today
Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Magetan,Joni Purnomo, mengaku belum menerima surat pengunduran diri dari calon Wakil Bupati Magetan, Nur Wahid dari jabatan sebagai anggota DPRD Kabupaten Magetan.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menjabat sebagai Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Magetan. ” Yang sudah mengirim Joko Suyono, Nur Wahid belum mengirim surat pengunduran diri,” kata Joni Purnomo, Plt Sekretaris DPRD Magetan, Selasa ( 13/2).
Dikatakan Joni, pihaknya juga tidak ada komunikasi lisan dengan Nur Wahid terkait kewajibanya mundur sebagai anggota DPRD Magetan.” Belum ada komunikasi dengan Nur Wahid,” tegas Joni Purnomo kepada Magetan Today.
Agendanya, DPRD Kabupaten Magetan bakal menggelar sidang paripurna pergantian Ketua DPRD Magetan yang ditinggalkan Joko Suyono. ” Besok (14/2), Dewan akan paripurna pergantian Ketua Dewan,” ungkap Joni.
Putusan Mahkamah Konstitusi ( MK) Nomor 33/PUU-XIII/2015, Mahkamah secara tegas menyatakan anggota DPR, DPD dan DPRD harus mengajukan pengunduran diri secara tertulis sejak ditetapkan menjadi peserta pemilihan kepala daerah.