Home / Berita Update / Pemerintahan-Politik

Rabu, 31 Januari 2018 - 12:17 WIB

Lambat Terbitkan KIA, Ini Alasan Kepala Dukcapil Magetan.

Hermawan,Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Magetan.

Hermawan,Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Magetan.

Magetan Today

Sesuai Permendagri Nomor 2 tahun 2016, mulai 19 Januari lalu, seluruh anak wajib memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai identitas anak yang berusia dibawah 17 tahun dan Belum menikah.

Nyatanya hingga akhir Januari, program KIA belum berjalan di Kabupaten Magetan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Magetan, Hermawan, beralasan, lambatnya program KIA akibat kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM) di kantor Dukcapil Kabupaten Magetan. ” Kami kekurangan SDM untuk melaksanakan program KIA”,kata Hermawan, Rabu ( 31/1).

Dikatakan Hermawan, Staf Dukcapil hanya berjumlah 34 orang. Sebanyak 20 orang lebih berada dibagian layanan Adminduk dan Capil. ” Total staf kami 34, sebagian besar di layanan Adminduk dan Capil, ” keluh Hermawan.

Meski kekurangan SDM, Hermawan memastikan Februari sudah dapat melayani permohonan KIA. ” Kami upayakan Februari akan dapat melayani KIA”, ungkapnya.

Disisi lain, Hermawan memastikan blangko KIA telah ada di Kantor Dukcapil Kabupaten Magetan. ” Logistik KIA kami aman, kendalanya SDM, ” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Jelang Peluit Liga 3, Ini Kebingungan Persemag.

Berita Update

Kereta Api Wijaya Kusuma Anjlok Dekat Stasiun Barat.

Berita Update

Kepala Disparbud Semangati Pelaku Usaha Wisata.

Berita Update

Dhandhang Gulo Iringi Sirmaji Lantunkan Sila-Sila Pancasila.

Berita Update

Gelontor Rp 5 M, Targetkan Face Off Stadion Yosonegoro Selesai.

Berita Update

Kondisi Mengenaskan Pustu Sarangan.

Berita Update

Delapan ODGJ Gagal Dikirim Ke RSJ Menur.

Berita Update

Kabar Terkini Penanganan Dugaan Korupsi PNPM Kecamatan Karas.
error: