Home / Berita Update / Pemerintahan-Politik

Rabu, 31 Januari 2018 - 12:17 WIB

Lambat Terbitkan KIA, Ini Alasan Kepala Dukcapil Magetan.

Hermawan,Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Magetan.

Hermawan,Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Magetan.

Magetan Today

Sesuai Permendagri Nomor 2 tahun 2016, mulai 19 Januari lalu, seluruh anak wajib memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai identitas anak yang berusia dibawah 17 tahun dan Belum menikah.

Nyatanya hingga akhir Januari, program KIA belum berjalan di Kabupaten Magetan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Magetan, Hermawan, beralasan, lambatnya program KIA akibat kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM) di kantor Dukcapil Kabupaten Magetan. ” Kami kekurangan SDM untuk melaksanakan program KIA”,kata Hermawan, Rabu ( 31/1).

Dikatakan Hermawan, Staf Dukcapil hanya berjumlah 34 orang. Sebanyak 20 orang lebih berada dibagian layanan Adminduk dan Capil. ” Total staf kami 34, sebagian besar di layanan Adminduk dan Capil, ” keluh Hermawan.

Meski kekurangan SDM, Hermawan memastikan Februari sudah dapat melayani permohonan KIA. ” Kami upayakan Februari akan dapat melayani KIA”, ungkapnya.

Disisi lain, Hermawan memastikan blangko KIA telah ada di Kantor Dukcapil Kabupaten Magetan. ” Logistik KIA kami aman, kendalanya SDM, ” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Halal- Bihalal IKMA, Bupati Jadi Lakon Ketoprak “Adipati Terung”.

Berita Update

HKN Ke 56, Dinkes Magetan Bagi-Bagi Masker Ke Masyarakat.

Berita Update

Kerugian Kebakaran Sarangan Rp 200 Juta.

Berita Update

HUT Ke 58 Pramuka,Pesan Suprawoto Untuk Pramuka Magetan.

Berita Update

Labuhan Sarangan 2018, Ini Rangkaian Acara Yang Disiapkan Pemkab Magetan.

Berita Update

Ketua DPC PDI Perjuangan Magetan Mengutuk Pembakaran Bendera Partai.

Berita Update

1 Juni, 16 Jabatan Kepala Dinas Kosong.

Berita Update

Plaosan – Poncol Zona Merah Tanah Longsor, Dewan Minta Pemkab Beri Perhatian Khusus.
error: