Home / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Rabu, 31 Januari 2018 - 12:17 WIB

Lambat Terbitkan KIA, Ini Alasan Kepala Dukcapil Magetan.

Hermawan,Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Magetan.

Hermawan,Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Magetan.

Magetan Today

Sesuai Permendagri Nomor 2 tahun 2016, mulai 19 Januari lalu, seluruh anak wajib memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai identitas anak yang berusia dibawah 17 tahun dan Belum menikah.

Nyatanya hingga akhir Januari, program KIA belum berjalan di Kabupaten Magetan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Magetan, Hermawan, beralasan, lambatnya program KIA akibat kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM) di kantor Dukcapil Kabupaten Magetan. ” Kami kekurangan SDM untuk melaksanakan program KIA”,kata Hermawan, Rabu ( 31/1).

Dikatakan Hermawan, Staf Dukcapil hanya berjumlah 34 orang. Sebanyak 20 orang lebih berada dibagian layanan Adminduk dan Capil. ” Total staf kami 34, sebagian besar di layanan Adminduk dan Capil, ” keluh Hermawan.

Meski kekurangan SDM, Hermawan memastikan Februari sudah dapat melayani permohonan KIA. ” Kami upayakan Februari akan dapat melayani KIA”, ungkapnya.

Disisi lain, Hermawan memastikan blangko KIA telah ada di Kantor Dukcapil Kabupaten Magetan. ” Logistik KIA kami aman, kendalanya SDM, ” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Pariwisata

Tahun ini, Jalan Paving Lingkari Telaga Sarangan Kelar!

Pemerintahan-Politik

Gandeng APH, Kantor ATR/BPN Magetan Sosialisasi PTSL 2021

Pemerintahan-Politik

Laporkan, Jika Ada Kendaraan Plat Merah Magetan Untuk Kepentingan Pribadi.

Pendidikan

Dituding Tarik Pungutan Paskibraka, Ini Kata Kepala Dinas Pendidikan

Pemerintahan-Politik

Tender Alat e-Voting Rp 4,3 Miliar, Ditawar 2 Rekanan.

Pariwisata

Penutupan Obyek Wisata dan Karaoke Diperpanjang

Pemerintahan-Politik

Wajah Infrastruktur Magetan Selatan.

Hukum & Kriminal

41 Motor Disita Polisi, Ini Penyebabnya!
error: