Magetan Today
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Magetan berencana menaikan surat usulan Kepada Bupati Magetan, Suprawoto, terkait status Siaga Bencana menyusul cuaca ekstrem yang terjadi di Kabupaten Magetan sejak awal November lalu.
Diketahui Kabupaten Magetan merupakan wilayah langganan bencana alam, mulai tanah longsor, angin puting beliung serta banjir. ” Sudah kami susun, pekan depan kami usulkan kepada bapak bupati melalui Bagian Hukum,” kata Fery Yoga Saputra, Kasi Kedaruratan dan Logistik, BPBD Kabupaten Magetan, Jumat (3/1).
Menurut Fery Yoga, Surat Keputusan (SK) Bupati terkait status siaga bencana, akan menjadi payung hukum koordinasi lintas sektoral jika terjadi bencana alam di Kabupaten Magetan.” Melalui SK Bupati, kami akan lebih cepat bergerak, jika terjadi bencana alam atau melakukan upaya antisipasi lebih dini sebelum terjadi bencana alam,” ujarnya.
Sementara itu, Pemkab Magetan menyiapkan anggaran Bantuan Tidak Terduga (BTT) Tahun 2020 sebesar Rp 4 Miliar. Dana itu dapat dikucurkan untuk rehabilitasi atau bantuan dampak bencana alam. ” Tahun 2020 Anggaran BTT sebesar Rp 4 Miliar,” kata Suci Lestari, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Magetan.
Satuan kerja (Satker) wajib mengantongi SK Bupati jika ingin menyedot BTT tersebut. ” Iya, ada beberapa persyaratan dalam Permen yang harus dilengkapi untuk penggunaan BTT,” pungkas Kepala DPPKAD Kabupaten Magetan.