Magetan Today
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 diterapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan mulai 10 – 16 Agustus 2021.
PPKM level 3 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4,3 dan 2 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) wilayah Jawa – Bali.
Sejumlah sektor yang sebelumnya dilarang pada level 4, saat ini dapat dilaksanakan di Kabupaten Magetan,” Sekolah boleh buka dengan kapasitas 50% dari kapasitas normal,” kata Ari Budi Santosa, Wakil Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Magetan, Selasa (10/8).
Durasi melahap sajian diarea makan, juga ditambah 10 menit menjadi setengah jam. ” Makan diwarung dari 20 menit menjadi 30 menit,” jelas Ari Budi Santosa.
Namun untuk sektor wisata, Ari Budi Santosa, mengaku belum ada kabar akan dibuka pada penerapan PPKM level 3 ini. ” Belum boleh dibuka,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan ( Disparbud) Kabupaten Magetan, Joko Trihono, mengamini jika sektor wisata Magetan masih tutup pada PPKM level 4 tersebut. ” Area wisata masih tutup, sesuai Inmendagri 30/2021,” ungkapnya.