Home / Hukum & Kriminal / Peristiwa

Rabu, 22 Mei 2019 - 15:09 WIB

Kawanan Bandit Jateng Di Dor Polisi Magetan

Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Riffai, Merilis 4 Bandit Pembobol Toko Jakarta Jeans. ( Norik/Magetan Today)

Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Riffai, Merilis 4 Bandit Pembobol Toko Jakarta Jeans. ( Norik/Magetan Today)

Magetan Today
Kawanan penjahat spesialis bobol rumah dan toko lintas propinsi berhasil dibekuk tim reserse Polres Magetan.

Kelompok bandit dari Jawa Tengah ini, diamankan setelah membobol Toko Pakaian ” Jakarta Jeans” di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sukowinangun, Kecamatan Magetan, 15 Mei lalu.

Polisi melumpuhkan dua tersangka dengan cara ditembak, karena berusaha lari ketika hendak ditangkap. ” Kami terpaksa menembak kaki tersangka, karena berusaha melarikan diri saat digrebek,” kata AKBP Muhammad Riffai, Kapolres Magetan, Rabu ( 22/5).

Para bandit tersebut yakni, Muktiyason (34) warga Dukuh Triteh, Desa Tambahrejo, RT 01/ 01, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Jadi Cahyono (19) Warga Desa Sukorejo, RT 07/ 03, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Adi Supriyanto (26), Warga Sukorejo, RT 06/ 03, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah serta Andi Aristian (27) warga Desa Nawangsari, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.  Satu tersangka yang masih diburu Polisi yakni, Afandi (32), warga Desa/ Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Kepada Kapolres, salah satu tersangka mengaku, sebelum membobol Jakarta Jeans, mereka berusaha membobol salah satu toko waralaba di wilayah Kecamatan Plaosan. Karena sirene toko meraung – raung, mereka lari tunggang-langgang. ” Kami gagal membobol Alfamaret atau Indomaret di Kecamatan Plaosan, karena sirene Toko berdering,” ungkapnya.

Kawanan ini memang sengaja beroperasi di wilayah Jawa Timur. Sebelum ke Kabupaten Magetan, mereka mencoba mencari mangsa di Kota Madiun. Karena tidak menemukan lokasi Kejahatan, para bandit ini memutuskan membobol toko di Kabupaten Magetan. ” Karena kami melihat Kabupaten Magetan sepi, kami memutuskan untuk beraksi di Magetan,” jelas Jadi Cahyono kepada Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Riffai.

Sebagai informasi, kelompok Jadi Cahyono, bukan orang baru di kejahatan pembobolan toko atau rumah. Mereka berulang kali keluar masuk penjara akibat kasus serupa.  Polisi menjerat para tersangka dengan pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara.

Share :

Baca Juga

Pendidikan

Haul Gubernur Soerjo, Mengenang Gubernur Pertama Jawa Timur.

Kesehatan

Pakai PCR Mobile, Hasil Swab Test Covid-19 Diketahui Dalam 4Jam.

Hukum & Kriminal

Mayat Bayi Laki-Laki Ditemukan Di Kamar Mandi Pondok Pesantren.

Hukum & Kriminal

2 Karaoke Dipantau Satpol PP.

Pemerintahan-Politik

Karmini Apresiasi Suprawoto

Peristiwa

Susuri Gunung Blego, Dinas Dukcapil Tanam Beringin.

Kesehatan

3 Warga Positif Corona, Status Magetan Naik Darurat

Pemerintahan-Politik

Seleksi Belum Kelar, Calon Plt Sekda Disodorkan Gubernur.
error: