Home / Berita Update / Pemerintahan-Politik

Selasa, 18 Januari 2022 - 17:50 WIB

Kasda Magetan Dapat Setoran Rp 539 Juta.

Kantor BPPKAD Kabupaten Magetan. (Norik/MagetanToday).

Kantor BPPKAD Kabupaten Magetan. (Norik/MagetanToday).

MAGETAN TODAY- Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan ibarat mendapatkan durian runtuh dari berbagai pihak yang terlambat mengerjakan pekerjaan Tahun anggaran (TA) 2021.

Kas daerah (Kasda) menerima setoran dari 29 rekanan yang dikenai sanksi denda sebesar Rp 539 juta.” Uang setoran kurang lebih Rp 539 juta dari 29 setoran,” kata Yayuk Sri Rahayu, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magetan, Selasa (18/1).

Baca juga :   Harga Migor Curah Di Magetan Tidak Sesuai HET Permendag Nomor 11 Tahun 2022

Yayuk menjelaskan, setoran dari puluhan rekanan tersebut merupakan pendapatan yang sah untuk Pemkab Magetan. ” Ini merupakan pendapatan lain- lain asli daerah yang sah,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, data Bagian Pengadaan Barang Jasa (PBJ) Kabupaten Magetan menyebut, ada 7 pekerjaan yang tidak kelar di Kabupaten Magetan pada tahun anggaran 2021. Rincianya, 6 pekerjaan tidak selesai 100% (persen) dan 1 Pekerjaan putus kontrak.

Baca juga :   Sambutan Positif Warga Desa Jajar Kepada Mahasiswa KKN Unmer Madiun.

” Masih terdapat 6 paket yang belum selesai di tahun 2021 dan mendapatkan perpanjangan waktu dengan dikenai denda keterlambatan,” ujar Kabag PBJ Magetan, Selasa (11/1) lalu.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Gedung Literasi Diharapkan Jadi Pusat Peradaban Daerah.

Berita Update

PDIP Magetan Optimis Kursi Parlemen Bertambah

Berita Update

Bupati Magetan Lantik 224 Pejabat Baru.

Berita Update

Cabup Prawoto-Nanik, Muncul Di Pesta Rakyat.

Berita Update

PPKM Darurat, Kegiatan Dewan Digelar Virtual.

Berita Update

Jika Mengacu Perpres, Pj Sekda Harusnya Sudah Terisi.

Berita Update

Ada Mayat Laki-Laki Dikebun Tebu

Berita Update

Disparbud Magetan Tunggu Rekomendasi Ujicoba Obyek Wisata.
error: