Magetan Today
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemandam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Magetan, menyegel Tempat Hiburan Malam (THM) Kafe & Karaoke, di Kecamatan Parang, Kamis (20/2).
Alasanya, Kafe & Karaoke ” SL” diduga melanggar Peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014, Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Selain Perda 3/2014, Karaoke SL belum mengantongi ijin dari Pemkab Magetan. ” Belum ada ijin, namun nekat beroperasi,” kata Chanif Triwahyudi, Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Jumat (21/2).
Dijelaskan Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, segel yang dipasang di Karaoke SL adalah kali kedua, sebelumnya sudah dipasang namun terlepas. ” Kami dapat laporan segel terlepas, jadi kami segel kembali hari ini,” ujar Chanif Triwahyudi.
Chanif memastikan, Pemkab Magetan tidak akan patuh pada penabrak aturan terkait operasional THM Kafe & Karaoke. ” Aturan sudah jelas, jika ada yang menabrak pasti akan kami tindak,” pungkasnya.