MAGETAN TODAY – Saat ini tempat Karaoke mulai tumbuh subur di Kabupaten Magetan, Selasa (27/10).
Pantuan MAGETAN TODAY, Kafe & Karaoke bermunculan di Kabupaten Magetan, mulai diwilayah perbatasan hingga area Kota.
Bahkan di Kecamatan Maospati, tempat Karaoke beroperasi tidak jauh dari Kampus 5 UNESA.
Disisi lain, menjamurnya tempat Karaoke menimbulkan keresahan masyarakat yang berujung pada aduan kepada Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti.
Keresahan itu berasal dari warga Desa Sugihwaras Kecamatan Maospati yang mengadu langsung kepada Bupati Magetan, Senin (26/10).
Mereka mengeluh keberadaan karaoke di Desa Sugihwaras yang dikatakan mengganggu kenyamanan, mulai dari kebisingan sampai dini hari hingga persoalan perizinan.
Dilansir rilis Pemkab Magetan pada laman @prokopimkabmagetan.
Bupati Nanik menjelaskan bahwa pengelola usaha Karaoke di dusun Brancang, Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati itu telah menerima Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3 dari Satpol PP Kabupaten Magetan.
Selain itu, juga telah diberikan peringatan agar usaha tidak beroperasi selama 30 hari sejak 20 Oktober 2026.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Magetan memastikan bahwa belum ada satu pun usaha karaoke di Magetan yang memegang dokumen perizinan berusaha secara penuh.
Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Magetan, Weri Kurniawan, mengungkapkan bahwa operasional seluruh tempat karaoke terbentur oleh aturan Kebijakan Moratorium Izin Karaoke dalam Peraturan Bupati (Perbup) Magetan Nomor 13 Tahun 2020.










