MAGETAN TODAY– Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Sekretariat daerah (Setda) Kabupaten Magetan Propinsi Jawa Timur mengakui ada kesalahan redaksi dalam Surat Edaran (SE) terkait jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriyah/2022 Masehi.
Disebutkan dalam poin (3) SE Nomor 061.2/759/403.032/2022, ” Jumlah kerja efektif minimal bagi ASN yang melaksanakan 5 (lima) dan 6 (enam) hari kerja adalah 32,5 jam per minggu, masing – masing hari tanpa waktu istirahat dan diharapkan tidak mengganggu efektifitas kerja dan pelayanan terhadap masyarakat “.
Namun Kepala Bagian (Kabag) Ortala Kabupaten Magetan buru – buru mengkonfirmasi jika tetap ada jam istirahat bagi ASN selama bulan suci Ramadhan. ” Ada kekeliruan redaksi, akan kami perbaiki,” kata Beni Adrian, Sabtu ( 2/4).
Dibeberkan Beni, jam istirhat ASN selama Ramadhan yakni Senin – Kamis istirahat 12.00 – 12.30 dan Jum’at 11.30 – 12.30 Wib. ” Mulai berlaku tanggal 1 ramadhan,” pungkas Kabag Ortala Magetan.
Sebagai informasi Pemkab Magetan mengeluarkan SE terkait jam kerja ASN selama bulan suci Ramadhan. SE tersebut diteken oleh Sekda Magetan, Hergunadi pada 1 April 2022.