Home / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Sabtu, 2 April 2022 - 18:31 WIB

Surat Edaran Sebut ASN Magetan Tidak Ada Istirahat Kerja Selama Ramadhan, Kabag Ortala : Ada kekeliruan redaksi, akan kami perbaiki !

Tangkapan Layar SE Jam Kerja ASN Pemkab Magetan. ( MagetanToday)

Tangkapan Layar SE Jam Kerja ASN Pemkab Magetan. ( MagetanToday)

MAGETAN TODAY– Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Sekretariat daerah (Setda) Kabupaten Magetan Propinsi Jawa Timur mengakui ada kesalahan redaksi dalam Surat Edaran (SE) terkait jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriyah/2022 Masehi.

Disebutkan dalam poin (3) SE Nomor 061.2/759/403.032/2022, ” Jumlah kerja efektif minimal bagi ASN yang melaksanakan 5 (lima) dan 6 (enam) hari kerja adalah 32,5 jam per minggu, masing – masing hari tanpa waktu istirahat dan diharapkan tidak mengganggu efektifitas kerja dan pelayanan terhadap masyarakat “.

Namun Kepala Bagian (Kabag) Ortala Kabupaten Magetan buru – buru mengkonfirmasi jika tetap ada jam istirahat bagi ASN selama bulan suci Ramadhan. ” Ada kekeliruan redaksi, akan kami perbaiki,” kata Beni Adrian, Sabtu ( 2/4).

Baca juga :   Kartini Day, ASN Magetan Wajib Pakai Baju Adat.

Dibeberkan Beni, jam istirhat ASN selama Ramadhan yakni Senin – Kamis istirahat 12.00 – 12.30 dan Jum’at 11.30 – 12.30 Wib. ” Mulai berlaku tanggal 1 ramadhan,” pungkas Kabag Ortala Magetan.

Baca juga :   Kabar Terkini Penanganan Dugaan Korupsi PNPM Kecamatan Karas.

Sebagai informasi Pemkab Magetan mengeluarkan SE terkait jam kerja ASN selama bulan suci Ramadhan. SE tersebut diteken oleh Sekda Magetan, Hergunadi pada 1 April 2022.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

SiLPA APBD Magetan Tahun 2021 Capai Rp 363 Miliar.

Hukum & Kriminal

Sehari, Polsek Kota Sikat 3 Penjaja Arak Jowo

Pemerintahan-Politik

Begini Cara Lapor Bencana Lewat Aplikasi BPBD Magetan

Hukum & Kriminal

Razia Rumah Kost, Sejumlah Wanita Muda Digelandang Satpol PP.

Pemerintahan-Politik

Pimpinan Dewan Ziarah Makam Leluhur dan Bagikan Sembako.

Pariwisata

Syarat Perpanjang Ijin, Karaoke Dilarang Sediakan PL Dan Alkohol.

Hukum & Kriminal

BKD Lacak Identitas R, ASN Magetan Dibekuk Satnarkoba Ponorogo.

Pemerintahan-Politik

LIK Diduga Buang Limbah Ke Sungai Gandong, DLH Pertanyakan Ijin Bupati.
error: