Magetan Today
Tahukah anda, jika Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan merogoh kocek ratusan juta untuk membeli bola- bola beton yang disebar disejumlah trotoar tersebut.
Menurut Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Magetan, Sudiro, anggaran pengadaan bollar sebesar Rp 196 juta. “ Anggaran pengadaan bola trotoar tahun 2020 sekitar Rp 196 juta,” kata Sudiro, Selasa (7/4).
Namun, Kepala Dinas Perkim Kabupaten Magetan belum merinci sistem pembelian bola – bola beton tersebut. Konfirmasi MagetanToday.com yang dikirim melalui pesan singkat ke telephone selulernya belum ditanggapi.
Jika mengutip penjelasan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui akun Twitter @KemenPU, fungsi utama bollard sebagai pembatas antara jalan dan trotoar, hingga menunjang keamanan dan kenyamanan pejalan kaki.
Ironisnya pengadaan bolllar oleh Pemkab Magetan dengan tujuan mempertahankan fungsi Trotoar saat ini terkesan muspro. Pasalnya, sejumlah trotoar di Magetan beralih menjadi tempat parkir kendaraan bermotor.
Padahal, menurut Undang – Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pasal 131, ayat (1) menyebutkan, Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
Dengan kucuran ratusan juta, namun tidak dapat mengembalikan fungsi trotoar pengadaan bollard mengundag keprihatinan masyarakat. “ Kalau kayak gini, apa fungsi bola – bola beton ini,” ungkap Anwar (29) warga Kabupaten Magetan kepada MagetanToday.com