MAGETAN TODAY – Penegakan hukum bagi pengguna jalan raya di Kabupaten Magetan kini semakin tegas.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Magetan mengaku telah memasang 4 kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk merekam langsung aktifitas pengendara kendaraan bermotor.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Magetan, Ipda Anjas Wisudarto, memaparkan secara rinci mengenai pengoperasian serta titik lokasi ETLE yang ada di wilayah Kabupaten Magetan meliputi Simpang 3 Glodok Karangrejo, Simpang 3 Terminal Maospati, Simpang 4 Kawedanan dan Simpang 3 Pos Polisi Stadion Magetan.
“ Kamera tersebut kami sampaikan masih aktif hingga sekarang,” ucapnya, Senin (12/10).
Satlantas Polres Magetan menjelaskan mekanisme kerja penindakan tilang elektronik secara otomatis sistem kamera akan merekam serta mengambil gambar dan video kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Dari rekaman itu, identitas kendaraan seperti nomor polisi dan alamat pemilik akan terdeteksi oleh sistem.
Selanjutnya, petugas akan memverifikasi data dan mencetak surat konfirmasi pelanggaran beserta barang bukti foto pelanggaran yang kemudian dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan melalui jasa pengiriman PT Pos Indonesia.
Melalui sosialisasi ini, Satlantas Polres Magetan mengimbau seluruh masyarakat untuk senantiasa mematuhi peraturan dan tertib dalam berlalu lintas.










