Magetan Today
Mantan Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Magetan, Sumarjoko, divonis satu tahun penjara serta denda 50 juta rupiah oleh Hakim Tipikor Surabaya.
Terdakwa Sumarjoko, terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor, tentang penyalahgunaan wewenang. ” Dijerat pasal 3 UU Tipikor, tentang penyalahgunaan wewenang”, kata Achmad Toufik, Kasi Pidana Khusus ( Pidsus) Kejari Magetan, Rabu (3/1).
Vonis Sumarjoko jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU Kejari Magetan 6 (enam) tahun penjara. ” Kita banding, tuntutan kami 6 tahun penjara, Jumat besok sidang,” tegas Achmad Toufik, Kasi Pidsus Kejari Magetan kepada Magetan Today.
Sebagai informasi, kasus korupsi pengadaan sepatu PNS Pemkab Magetan tahun 2014 senilai Rp 1,2 Miliar mengantarkan mantan Kepala Bappeda Litbang Magetan, Sumarjoko ke Rutan Kelas IIB Magetan. Sumarjoko ditetapkan tersangka oleh Kejari Magetan 10 Mei 2017. Sumarjoko dinilai bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp 100 juta atas proyek sepatu PNS tersebut.