Magetan Today
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dokter Sayidiman Kabupaten Magetan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan untuk menangani perkara Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejari Magetan dengan RSUD dokter Sayidiman Magetan, dilaksanakan di ruang pertemuan rumah sakit, Selasa (18/2).
Hadir dalam kesepakatan kerjasama itu, Direktur RSUD dokter Sayidiman, dr. Catur Widayat, Kepala Kejari Magetan, Muhammad Rizal Sumadiputra serta sejumlah Kepala seksi (Kasi) diinternal Kejari Magetan.
Kajari Magetan mengaku akan mendampingi RSUD dokter Sayidiman baik didalam maupun diluar Pengadilan dalam perkara Datun. ” Kami akan dampingi RSUD Magetan jika ada gugatan, baik didalam maupun diluar Pengadilan,” kata Muhammad Rizal Sumadiputra, Kajari Magetan, Selasa ( 18/2).
Perjanjian kerjasama penanganan perkara Datun antara Kejari Magetan dan RSUD Sayidiman, memiliki durasi setahun, dan akan diperpanjang setelah ada evaluasi akhir tahun. ” Durasi setahun, jika evalusi baik, kita perpanjang,” jelas Muhammad Rizal Sumadiputra.
Terpisah, Direktur RSUD dokter Sayidiman Kabupaten Magetan, dr. Catur Widayat, berharap kerjasama dengan Kejari Magetan akan membuat tenang kinerja seluruh organik rumah sakit milik Pemkab Magetan tersebut. ” Kami akan selalu konsultasi dengan Kejari Magetan, agar setiap ada masalah ada pendampingan,” ujarnya.
Menurut Catur Widayat, kerjasama Kejari Magetan dengan RSUD dokter Sayidiman Magetan telah berlangsung sejak periode Direktur rumah sakit sebelumnya. ” Kami hanya memperpanjang, karena MoU dengan Kejari Magetan telah berlangsung sejak Direktur – Direktur sebelumnya, ” pungkasnya.