Home / Hukum & Kriminal

Rabu, 23 September 2026 - 17:26 WIB

Anggaran Perjadin dan Mamin Bagian Perekonomian Magetan Dipertanyakan.

Lokasi Kantor Bagian Perekonomian di  Gedung Korpri Magetan.

Lokasi Kantor Bagian Perekonomian di Gedung Korpri Magetan.

MAGETAN TODAY – Transparasi penggunaan anggaran dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan layak dipertanyakan.

Bagian Perkonomian Sekretariat daerah (Setda) Kabupaten Magetan terkesan sangat sulit ditemui untuk dikonfirmasi terkait anggaran Perjalanan dinas (Perjadin) maupun dana Makan minum (Mamin) yang mencapai ratusan juta rupiah pada Tahun Anggaran 2026.

Konfirmasi yang dilayangkan, pada Minggu, 20 September 2026, belum mendapatkan sebagaimana materi pertanyaan.

” Assallamuallaikum Bu Rini. Ijin Konfirmasi. Dari data yang kami himpun. Tahun Anggaran 2026. Belanja Bagian Perekonomian untuk Perjalanan Dinas sebesar Kurang lebih Rp. Rp. 133 Juta. dan Makanan Minum Kurang Lebih Rp. 111 Juta. Apakah belanja tersebut telah sesuai dengan PMK Nomor 32 Tahun 2025?”.

Namun, Kabag Ekonomi Setdakab Magetan Rini Djajanti, berbalik menanyakan sumber data yang dikonfirmasi oleh Memorandum. ” Data dari mana mas sumbernya,” ungkap Rini Djajanti melalui pesan singkat, Minggu 20 September 2026.

Baca juga :   Gaduh Ekstrakurikuler Pramuka, Kemendikbudristek Terbitkan Siaran Pers.

Selanjutnya ketika kembali dipertegas, apakah data anggaran Perjadin dan Mamin tersebut benar atau salah, Rini Djajanti mengaku tidak hapal. ” Saya kalau gak liat data gak apal.mas ini hari minggu saya dirumah,” ujarnya.

Ironisnya, ketika kembali dimintai konfirmasi pada, Senin, 21 September 2026, Kabag Ekonomi malah tidak memberikan respon.

” Assalamualaikum..ijin Konfirmasi Kembali. Apakah Perjadin Bagian Perekonomian Tahun 2026 sudah Sesuai Inpres 1/2025 serta PMK 32 Tahun 2025 Bu?, ” kutipan konfirmasi.

Baca juga :   Proyek Kios Rp 1,4 Miliar Disparbud Magetan Mangkrak.

Bahkan, untuk mendapatkan jawaban atas data anggaran Perjadin dan Mamin tersebut, Kantor Berita ini mendatangi langsung Kantor Bagian Perekonomian Setdakab Magetan.

Namun kembali tidak mendapatkan jawaban dari Rini Djajanti. ” Ibu Kabag masih menjumpai tamu,” kata salah seorang pegawai di lokasi, Rabu (23/9).

Melalui fakta peristiwa ini, apa yang terjadi dilingkup Pemkab Magetan sangat bertolak belakang dengan amanah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Anggota DPRD Jatim Laporkan Akun Facebook Ke Polres Magetan.

Hukum & Kriminal

Laka Tanjakan Ngerong, Sopir Bus Ditetapkan Tersangka.

Hukum & Kriminal

Sumber Murah Dibobol Maling.

Hukum & Kriminal

19 Bulan di Magetan, Agus Zaeni Tuntaskan Kasus Kakap.

Hukum & Kriminal

Kisah Warem Maospati Tamat

Hukum & Kriminal

Hilang 5 Hari, Sukinem Ditemukan Tewas Di Bendungan Kerik.

Hukum & Kriminal

Mayat Wanita Mengambang Di Sungai Dayah.

Hukum & Kriminal

Tuntutan Berat Terdakwa Korupsi DLH
error: