Magetan Today
Pengadaan Mobile Container Laboratorium Real Time (PCR-LBR) oleh Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan melalui Rencana Kebutuhan Barang (RKB) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Magetan Tahun Anggaran (TA) 2020 senilai Rp 3,8 Miliar menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hasil pemeriksaan atas dukomen kontrak terdapat kemahalan harga atas margin atau keuntungan yang diperoleh penyedia sebesar Rp 85 juta sekian.
Kondisi tersebut bertabrakan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada pasal 7 ayat (1) huruf (f) yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi etika menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.
Kepala pelaksana (Kalaksa) BPBD Kabupaten Magetan, Ari Budi Santoso, mengamini jika Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan Mobile PCR – LBR adalah BPBD Kabupaten Magetan. ” iya BPBD,” kata Ari Budi Santoso,” Minggu (18/4).
Dalam audit BPK, kelebihan harga sebesar Rp 85, 971,400,00 harus dikembalikan kepada Kas Negara.
Sebagai Informasi, Tahun anggaran 2020 Pemkab Magetan menganggarkan Belanja Tidak Terduga ( BTT) senilai Rp 84 Miliar dan merealisasikan sebesar Rp 29 Miliar termasuk untuk pengadaan mobile PCR-BSL senilai Rp 3,8 Miliar tersebut.