Home / Berita Update / Hukum & Kriminal

Sabtu, 8 Oktober 2022 - 08:52 WIB

Polres Magetan Bekuk Pencuri Mobil Warga Temboro.

SH (27), pelaku pencurian mobil milik warga Kabupaten Magetan. ( Septian Bayu/Magetan Today)

SH (27), pelaku pencurian mobil milik warga Kabupaten Magetan. ( Septian Bayu/Magetan Today)

MAGETAN TODAY– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Magetan mengamankan pelaku dugaan pencurian mobil di Desa Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan.

Tersangka berinisial SH (27), warga kelurahan Hative Besar, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon. SH diduga mencuri mobil Daihatsu Grandmax Nomor Polisi (Nopol) AE 1091 RF atas nama Andri Wibowo, warga jalan Kresno, Kelurahan Tambran, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan yang kemudian dijualnya seharga Rp 75 juta rupiah.

” Pelaku berhasil kita amankan dan yang bersangkutan telah mengakui bahwa ia telah mengambil mobil roda empat milik korban, kemudian dijual ke salah satu dealer di Madiun, ” kata AKP Rudy Hidajanto, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Magetan, Jumat (7/10).

Baca juga :   Jek-Mil Puskesmas Bendo Magetan Dikunjungi Latpim Kemenag Banjarmasin.

Kronologi kejadian berawal dari pelaku SH diberi tugas untuk menjaga toko milik korban, sekaligus pemilik mobil pada 1 Mei 2021 lalu. Ibarat pagar makan tanaman, SH malah mengambil kunci mobil beserta tas ransel berisi surat-surat lengkap kendaraan tersebut yang saat itu sedang digantungkan di tembok oleh si korban. Selanjutnya, dengan kunci tersebut ia menuju rumah korban yang berjarak sekitar 200 meter dari toko dan mengambil mobil Daihatsu yang terparkir di garasi kemudian dijualnya.

Baca juga :   Hendak Gagahi Wanita Disabilitas, Residivis Dibekuk Polres Magetan.

AKP Rudy Hidajanto membeberkan, tersangka dibekuk di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) ketika sedang bekerja sebagai supir di sebuah perusahaan Kelapa Sawit. ” Pelaku lari kemana-mana, sempat ke Bali, Jawa Tengah, kebeberapa tempat dia pindah dan terakhir di Kalimantan Selatan, ” jelas Kasat Reskrim Polres Magetan.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka SH dijerat dengan pasal 363 KUHP dan atau 372 KUHP dengan maksimal hukuman penjara 7 tahun.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Pencairan PUAP Rp 23 Miliar Libatkan Dinas

Berita Update

23 Ribu Lebih Keluarga Miskin Terlunta-Lunta?

Berita Update

Data Meninggal Akibat Covid Dilaporkan Dirjen Dukcapil.

Berita Update

Budaya dan Sejarah Magetan Terkuak Lewat Karnaval Pelajar.

Berita Update

Manjakan IKM, Bupati Gelar Pasar Rakyat Sepekan

Berita Update

BPR Syariah Dinobatkan BUMD Terbaik 2019.

Berita Update

Sementara, Kecamatan Magetan Pimpin Perolehan Medali Porkab XVI Magetan.

Berita Update

Sambang Desa Terakhir SMS
error: