Home / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Minggu, 20 Maret 2022 - 16:04 WIB

Disperindag Magetan Minta Pengecer Jual Migor Curah Sesuai HET.

Migor Kemasan Non Premium Atau Curah. ( Jatimnesia)

Migor Kemasan Non Premium Atau Curah. ( Jatimnesia)

MAGETAN TODAY– Harga Minyak goreng (Migor) curah di Kabupaten Magetan tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Penetapan HET Minyak Goreng Curah.

Jika Permendag 11/2022 menetapkan HET Migor curah sebesar Rp 14.000 / liter – Rp 15.500/Kilogram, disejumlah pasar tradisional di Kabupaten Magetan Migor curah dihargai Rp 23.500/ liter, salah satunya di pasar Plaosan, Kecamatan Plaosan.

Masyarakatpun kelabakan dengan meroketnya harga Migor khususnya curah yang melebihi HET tersebut. ” Kami keberatan dengan harga minyak seperti ini, harga minyak satu kardus sampai Rp. 320.000 padahal Sebelumnya cuma Rp. 210.000, ” kata Siti Rohmah (32), salah satu pembeli Migor di Pasar Plaosan, Minggu (20/3).

Baca juga :   Perumdam Lawu Tirta Magetan Borong Penghargaan Top BUMD Awards 2022.

Padahal Permendag 11/2022 mewajibkan seluruh pengecer Migor curah menerapkan HET tersebut kepada konsumen. Bagi pengecer Migor curah yang melanggar akan dikenai sanksi administratif, mulai penghentian kegiatan hingga pencabutan perijinan berusaha.

Pengenaan sanksi kepada Pengecer nakal, dapat dilakukan Kepala daerah melalui mandat kepada Kepala dinas yang membidangi perdagangan, aturan tersebut terurai jelas pada Permendag 11/2022 yang diterbitkan 16 Maret lalu.

Baca juga :   Ketua DPRD Magetan Ingatkan, Peran Media Sangat Strategis.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdangan (Disperindag) Kabupaten Magetan, Sucipto, mengaku akan menggelar Inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah pasar tradisional terkait laporan harga Migor curah tidak sesuai HET tersebut. ” Akan kami tegur dan kami sosialisasikan, karena minyak goreng curah ada HET-nya,” ungkapnya.

Sucipto meminta pengecer Migor curah dapat menerapkan HET sesuai Permendag 11 / 2022 yang mulai berlaku 16 Maret lalu. ” Saya berharap kepada pengecer tetap mentaati aturan dengan menjual minyak goreng curah sesuai HET,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Inalilahi Wainalilahi Rojiun, Mardi “Terpanggang” Dikebun Tebu.

Pemerintahan-Politik

Pandemi Covid-19, Re-Schedule Jadwal Reses Wakil Rakyat.

Peristiwa

Jajan Kenikmatan Di Magetan

Kesehatan

Lagi-Lagi Kejari Magetan Gelar Vaksin, Kini Sasar 650 Lansia.

Peristiwa

Pandemi, THM Magetan (Tetap) Buka

Pemerintahan-Politik

Pansel Terima Aduan Terkait Peserta Seleksi.

Pemerintahan-Politik

Bupati Janjikan SK Untuk 1.759 Honorer Non Kategori II

Pendidikan

Mendikbud Dikabarkan Akan Ke Magetan, Ini Acaranya!
error: