Home / Berita Update / Pemerintahan-Politik

Minggu, 20 Maret 2022 - 16:04 WIB

Disperindag Magetan Minta Pengecer Jual Migor Curah Sesuai HET.

Migor Kemasan Non Premium Atau Curah. ( Jatimnesia)

Migor Kemasan Non Premium Atau Curah. ( Jatimnesia)

MAGETAN TODAY– Harga Minyak goreng (Migor) curah di Kabupaten Magetan tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Penetapan HET Minyak Goreng Curah.

Jika Permendag 11/2022 menetapkan HET Migor curah sebesar Rp 14.000 / liter – Rp 15.500/Kilogram, disejumlah pasar tradisional di Kabupaten Magetan Migor curah dihargai Rp 23.500/ liter, salah satunya di pasar Plaosan, Kecamatan Plaosan.

Masyarakatpun kelabakan dengan meroketnya harga Migor khususnya curah yang melebihi HET tersebut. ” Kami keberatan dengan harga minyak seperti ini, harga minyak satu kardus sampai Rp. 320.000 padahal Sebelumnya cuma Rp. 210.000, ” kata Siti Rohmah (32), salah satu pembeli Migor di Pasar Plaosan, Minggu (20/3).

Baca juga :   Di Magetan,Harga Minyak Goreng Curah Tembus Rp 23.500 Perliter.

Padahal Permendag 11/2022 mewajibkan seluruh pengecer Migor curah menerapkan HET tersebut kepada konsumen. Bagi pengecer Migor curah yang melanggar akan dikenai sanksi administratif, mulai penghentian kegiatan hingga pencabutan perijinan berusaha.

Pengenaan sanksi kepada Pengecer nakal, dapat dilakukan Kepala daerah melalui mandat kepada Kepala dinas yang membidangi perdagangan, aturan tersebut terurai jelas pada Permendag 11/2022 yang diterbitkan 16 Maret lalu.

Baca juga :   Jasa Tukar Uang Di Magetan Sepi.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdangan (Disperindag) Kabupaten Magetan, Sucipto, mengaku akan menggelar Inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah pasar tradisional terkait laporan harga Migor curah tidak sesuai HET tersebut. ” Akan kami tegur dan kami sosialisasikan, karena minyak goreng curah ada HET-nya,” ungkapnya.

Sucipto meminta pengecer Migor curah dapat menerapkan HET sesuai Permendag 11 / 2022 yang mulai berlaku 16 Maret lalu. ” Saya berharap kepada pengecer tetap mentaati aturan dengan menjual minyak goreng curah sesuai HET,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita Update

ABS, Pejabat Ke16 Pemkab Yang Merangkap Jabatan.

Berita Update

Harumkan Nama Magetan, Bupati Apresiasi Atlit Berprestasi.

Berita Update

Proyek Lampu Rp 300 Juta Dipreteli Tangan Jahil.

Berita Update

Krisis Air Warga Kuwon Jadi Atensi Fraksi PDIP

Berita Update

Kebijakan Bupati Magetan, Borong Nasi Bungkus Untuk Dibagikan Warga.

Berita Update

Camat Ngariboyo Era 2017-2018 Bakal Dipanggil Kejaksaan.

Berita Update

Susuri Bengawan Ngujur, Tim Gabungan Cari Mayat Wanita.

Berita Update

Lansia Jadi Prioritas Vaksin Booster
error: