MAGETAN TODAY– Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan memberikan pendampingan hukum kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dokter Sayidiman Kabupaten Magetan pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bilateral Rumah Sakit Dokter Sayidiman (RSDS) dan Kejari Magetan dilaksanakan di aula Kejari Magetan oleh Pelaksana tugas (Plt) Direktur RSDS Magetan dr. Catur Widayat serta Kepala Kejari (Kajari) Magetan Atik Rusmiaty Ambarsari.
Kajari Magetan Atik Rusmiaty Ambarsari menerangkan jika kerjasama ini merupakan perpanjangan durasi sebelumnya yang telah berakhir. “MoU ini adalah perpanjangan sebelumnya yang telah habis,” kata Kajari Magetan, Selasa (22/3).
Kejari Magetan akan memberikan pendampingan hukum kepada RSDS Magetan khususnya bidang DATUN mulai pengadaan barang dan jasa hingga gugatan yang dilakukan oleh pihak luar. ” Melalui SKK (Surat Kuasa Khusus) kami akan memberikan pendampingan hukum,” jelas Kajari Magetan.
Plt Direktur RSDS Magetan dr. Catur Widayat mengaku merasakan dampak positif dari kerjasama dengan Kejari Magetan. Sejumlah kegiatan RSUD Magetan dapat berjalan dengan baik.” Kami sadari ada keterbatasan dalam pengetahuan hukum, dengan kerjasama ini kami merasakan dampak yang positif,” ujar Catur Widayat.
Direktur berharap, kerjasama dengan Kejari Magetan akan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, khususnya penyediaan layanan kesehatan di RSUD Magetan. ” Semoga layanan kesehatan kami semakin meningkat untuk masyarakat,” pungkasnya.