Home / Berita Update / Pemerintahan-Politik

Rabu, 7 Maret 2018 - 13:18 WIB

1 April, PKL Parkir Timur Alun-Alun Wajib Pindah.

Magetan Today

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan memberikan batas waktu hingga 1 April, kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) Alun-alun untuk pindah ke lokasi yang telah disediakan Pemkab Magetan.

Pasalnya, area parkir timur alun-alun akan dikembalikan sebagaimana fungsi awal.

” Kita beri batas waktu 1 April untuk pindah ke lokasi PKL yang telah disediakan, ” kata Rudi Subagyo, Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Magetan, Rabu ( 7/3).

Dijelaskan Rudi, batas waktu PKL telah disepakati oleh perwakilan PKL serta sejumlah OPD yang terlibat rapat pembahasan alun-alun di Kantor Perkim Kabupaten Magetan, Rabu (7/3).

” Semua sepakat, kami tidak beri tambahan waktu, karena sejak Januari 2018 lalu telah kami ingatkan, April harus pindah, ” tegas Rudi Subagyo.

Rudi tidak menampik jika jumlah lapak yang disediakan masih kurang untuk menampung PKL.

” Jumlah yang pindah ke Lapak Alun-alun 30 PKL, sisanya akan kami susulkan lokasinya, ” pungkas Staf Ahli bupati bidang Pemerintahan dan Sumber Daya Manusia.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Kajari Baru Diwarisi 2 Kasus Korupsi.

Berita Update

17 Destana Terbentuk Di Magetan

Berita Update

Ketua DPRD Magetan : Pemkab Maksimalkan Vaksinasi.

Berita Update

Pelaku Pencurian Kotak Amal Di Mushola Takeran Mendapatkan Restorative Justice Oleh Polres Magetan.

Berita Update

Pocadi Tutup Lagi, Masyarakat “Kecele”

Berita Update

Istri Alm, Isran Dapat Santuan Dari Gubernur Jatim.

Berita Update

Sementara, Persedikab Ungguli Persemag 1: 0.

Berita Update

Hindari Tilang, 3.000 Warga Serentak Bayar Pajak.
error: