Home / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Rabu, 7 Maret 2018 - 13:18 WIB

1 April, PKL Parkir Timur Alun-Alun Wajib Pindah.

Magetan Today

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan memberikan batas waktu hingga 1 April, kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) Alun-alun untuk pindah ke lokasi yang telah disediakan Pemkab Magetan.

Pasalnya, area parkir timur alun-alun akan dikembalikan sebagaimana fungsi awal.

” Kita beri batas waktu 1 April untuk pindah ke lokasi PKL yang telah disediakan, ” kata Rudi Subagyo, Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Magetan, Rabu ( 7/3).

Dijelaskan Rudi, batas waktu PKL telah disepakati oleh perwakilan PKL serta sejumlah OPD yang terlibat rapat pembahasan alun-alun di Kantor Perkim Kabupaten Magetan, Rabu (7/3).

” Semua sepakat, kami tidak beri tambahan waktu, karena sejak Januari 2018 lalu telah kami ingatkan, April harus pindah, ” tegas Rudi Subagyo.

Rudi tidak menampik jika jumlah lapak yang disediakan masih kurang untuk menampung PKL.

” Jumlah yang pindah ke Lapak Alun-alun 30 PKL, sisanya akan kami susulkan lokasinya, ” pungkas Staf Ahli bupati bidang Pemerintahan dan Sumber Daya Manusia.

Share :

Baca Juga

Pariwisata

Pemkab Mulai Persolek Telaga Wahyu

Pemerintahan-Politik

Kontraktor Proyek Kantor RSUD Didenda Rp 6,8 Juta Per hari.

Peristiwa

Tewas Tersengat Listrik

Pariwara

Selain Pencetak Jawara Nasional, Ini Sebagian Lagi Kehebatan SMKN 1 Bendo.

Pemerintahan-Politik

Bupati Pastikan, APBD Tidak Menalangi Gaji Buruh.

Hukum & Kriminal

Polisi Tindak Tambang Ijin Kadaluarsa.

Kesehatan

Rawat Pasien Covid, Seluruh Pegawai Puskesmas Maospati Jalani Swab.

Pariwisata

Magetan Sabet Top 10 Penampil Terbaik Jatim Specta Night Carnival.
error: