Home / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Rabu, 7 Maret 2018 - 13:18 WIB

1 April, PKL Parkir Timur Alun-Alun Wajib Pindah.

Magetan Today

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan memberikan batas waktu hingga 1 April, kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) Alun-alun untuk pindah ke lokasi yang telah disediakan Pemkab Magetan.

Pasalnya, area parkir timur alun-alun akan dikembalikan sebagaimana fungsi awal.

” Kita beri batas waktu 1 April untuk pindah ke lokasi PKL yang telah disediakan, ” kata Rudi Subagyo, Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Magetan, Rabu ( 7/3).

Dijelaskan Rudi, batas waktu PKL telah disepakati oleh perwakilan PKL serta sejumlah OPD yang terlibat rapat pembahasan alun-alun di Kantor Perkim Kabupaten Magetan, Rabu (7/3).

” Semua sepakat, kami tidak beri tambahan waktu, karena sejak Januari 2018 lalu telah kami ingatkan, April harus pindah, ” tegas Rudi Subagyo.

Rudi tidak menampik jika jumlah lapak yang disediakan masih kurang untuk menampung PKL.

” Jumlah yang pindah ke Lapak Alun-alun 30 PKL, sisanya akan kami susulkan lokasinya, ” pungkas Staf Ahli bupati bidang Pemerintahan dan Sumber Daya Manusia.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

Jelang Tutup Tahun, DD Belum Cair

Pemerintahan-Politik

Surat Edaran Sebut ASN Magetan Tidak Ada Istirahat Kerja Selama Ramadhan, Kabag Ortala : Ada kekeliruan redaksi, akan kami perbaiki !

Peristiwa

Mudik Lewat Jalan Tembus Karanganyar – Magetan, Waspadai Kondisi Ini.
jalan magetan- ngawi longsor

Peristiwa

Hati-Hati Jalur Kuwon – Randusongo Longsor.

Pariwisata

Libur Nataru, Disparbud Magetan Tempatkan Pospam dan Posyan.

Pemerintahan-Politik

Belanja Internet Rp 804 Juta, Naik Rp 108 Juta Dibanding 2018.

Pemerintahan-Politik

Program Adminduk Desa, Ini PR Dinas Kominfo Magetan.

Pemerintahan-Politik

Semua Untuk Magetan
error: