Home / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Rabu, 7 Maret 2018 - 13:18 WIB

1 April, PKL Parkir Timur Alun-Alun Wajib Pindah.

Magetan Today

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan memberikan batas waktu hingga 1 April, kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) Alun-alun untuk pindah ke lokasi yang telah disediakan Pemkab Magetan.

Pasalnya, area parkir timur alun-alun akan dikembalikan sebagaimana fungsi awal.

” Kita beri batas waktu 1 April untuk pindah ke lokasi PKL yang telah disediakan, ” kata Rudi Subagyo, Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Magetan, Rabu ( 7/3).

Dijelaskan Rudi, batas waktu PKL telah disepakati oleh perwakilan PKL serta sejumlah OPD yang terlibat rapat pembahasan alun-alun di Kantor Perkim Kabupaten Magetan, Rabu (7/3).

” Semua sepakat, kami tidak beri tambahan waktu, karena sejak Januari 2018 lalu telah kami ingatkan, April harus pindah, ” tegas Rudi Subagyo.

Rudi tidak menampik jika jumlah lapak yang disediakan masih kurang untuk menampung PKL.

” Jumlah yang pindah ke Lapak Alun-alun 30 PKL, sisanya akan kami susulkan lokasinya, ” pungkas Staf Ahli bupati bidang Pemerintahan dan Sumber Daya Manusia.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

Akhir Pekan, Sejumlah Pejabat Dimutasi?

Hukum & Kriminal

Kerjasama RSUD Sayidiman Dan Kejari Magetan Diperpanjang.

Hukum & Kriminal

Pasokan Miras Jatah Tahun Baru, Digerebek Polisi.

Pemerintahan-Politik

Mbah Sadikun : Matursuwun Pak Bupati.

Pariwisata

Raja Yogyakarta Bakal Kunjungi Magetan, Ini Sambutan Bupati Sumantri.

Hukum & Kriminal

Kajari Baru Disodori Berkas Korupsi Panwaskab

Pendidikan

Dinas Arpus Bina Pengelola Perpustakaan Sekolah Hingga Desa

Pemerintahan-Politik

Ketua Desak Bupati Segera Jawab PU Fraksi.
error: