Home / Berita Update / Pemerintahan-Politik

Rabu, 7 Maret 2018 - 13:18 WIB

1 April, PKL Parkir Timur Alun-Alun Wajib Pindah.

Magetan Today

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan memberikan batas waktu hingga 1 April, kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) Alun-alun untuk pindah ke lokasi yang telah disediakan Pemkab Magetan.

Pasalnya, area parkir timur alun-alun akan dikembalikan sebagaimana fungsi awal.

” Kita beri batas waktu 1 April untuk pindah ke lokasi PKL yang telah disediakan, ” kata Rudi Subagyo, Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Magetan, Rabu ( 7/3).

Dijelaskan Rudi, batas waktu PKL telah disepakati oleh perwakilan PKL serta sejumlah OPD yang terlibat rapat pembahasan alun-alun di Kantor Perkim Kabupaten Magetan, Rabu (7/3).

” Semua sepakat, kami tidak beri tambahan waktu, karena sejak Januari 2018 lalu telah kami ingatkan, April harus pindah, ” tegas Rudi Subagyo.

Rudi tidak menampik jika jumlah lapak yang disediakan masih kurang untuk menampung PKL.

” Jumlah yang pindah ke Lapak Alun-alun 30 PKL, sisanya akan kami susulkan lokasinya, ” pungkas Staf Ahli bupati bidang Pemerintahan dan Sumber Daya Manusia.

Berita ini 730 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita Update

Pakai PCR Mobile, Hasil Swab Test Covid-19 Diketahui Dalam 4Jam.

Berita Update

Rekening Kepala BKD Abal-Abal Panen Transferan Dari CPNS

Berita Update

Kebun Refugia Kini Jadi Jujugan Wisatawan.

Berita Update

RSUD Sayidiman Siapkan Ruangan Khusus Caleg Depresi

Berita Update

Dewan Dan Pemkab Sahkan 8 Raperda.

Berita Update

Alhamdulillah, Balita Penderita Covid-19 Sembuh.

Berita Update

Mantan Kades Baleasri Divonis Setahun Penjara,Denda Rp 50 Juta.

Berita Update

PDI Perjuangan Anti Politisi Kutu Loncat
error: