Home / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Rabu, 7 Maret 2018 - 13:18 WIB

1 April, PKL Parkir Timur Alun-Alun Wajib Pindah.

Magetan Today

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan memberikan batas waktu hingga 1 April, kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) Alun-alun untuk pindah ke lokasi yang telah disediakan Pemkab Magetan.

Pasalnya, area parkir timur alun-alun akan dikembalikan sebagaimana fungsi awal.

” Kita beri batas waktu 1 April untuk pindah ke lokasi PKL yang telah disediakan, ” kata Rudi Subagyo, Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Magetan, Rabu ( 7/3).

Dijelaskan Rudi, batas waktu PKL telah disepakati oleh perwakilan PKL serta sejumlah OPD yang terlibat rapat pembahasan alun-alun di Kantor Perkim Kabupaten Magetan, Rabu (7/3).

” Semua sepakat, kami tidak beri tambahan waktu, karena sejak Januari 2018 lalu telah kami ingatkan, April harus pindah, ” tegas Rudi Subagyo.

Rudi tidak menampik jika jumlah lapak yang disediakan masih kurang untuk menampung PKL.

” Jumlah yang pindah ke Lapak Alun-alun 30 PKL, sisanya akan kami susulkan lokasinya, ” pungkas Staf Ahli bupati bidang Pemerintahan dan Sumber Daya Manusia.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

Pemkab Magetan Terancam Krisis Pejabat Eselon II

Pariwisata

Ada Kontes “Selfie” Spot Wisata Berhadiah Android Dari Dinas Pariwisata Magetan, Ini Caranya!

Peristiwa

Pujasera Ramadan Dipindah Ke Halaman Stadion Yosonegoro

Pemerintahan-Politik

Sah, Stasiun Barat Ganti Nama Stasiun Magetan

Pendidikan

Poltek Negeri ATK Buka Pendaftaran.

Pemerintahan-Politik

Anggaran Jumbo Mengalir Ke Proyek Kebun Refugia.

Pemerintahan-Politik

Masalah Sampah, Mulai Kurang Petugas Sampah Hingga TPA Overload.

Pariwisata

Pemkab Magetan Rilis Penyaji Terbaik Karnaval Budaya.
error: