Magetan Today
Polres Magetan mengamankan 5 unit dump truk dan 1 unit Excavator dari area tambang desa Temboro Kecamatan Karas.
Menurut Polisi, tambang tanah urug di RT 10/ RW 02 tersebut perijinanya telah habis namun nekat melakukan aktifitas. ” Dari hasil interograsi dan alat bukti yang ditemukan, Reskrim melakukan gelar perkara dengan hasil ditemukan peristiwa pidana yaitu melakukan penambangan tanpa ijin, ” Kata AKBP Yakhob Silvana Delareskha melalui AKP Budi Kuncahyo, Kasubag Humas Polres Magetan, Senin (27/9).
Dijelaskan AKP Budi Kuncahyo, Polisi menerima aduan masyarakat terkait aktivitas tambang milik MZR yang berada diarea pertanian milik warga tersebut. ” Pertambangan yang dilakukan oleh MZR telah melewati masa izin pertambangan sejak bulan Juli 2021 selain itu pertambangan dilakukan di wilayah bantaran sungai dan sekitarnya yang merupakan lahan pertanian,” jelas Kasubag Humas.
Selain excavator dan lima unit truk polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti transaksi aktifitas tambang tersebut. ” Kami amankan excavator, beberapa Truk yang sudah memuat hasil Tambang (Batu dan Pasir), Buku catatan pembelian serta Unit Truck yang masih antri untuk memuat hasil tambang,” tegas AKP Budi Kuncahyo.
Polisi bakal menjerat tersangka dengan Undang – Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) . ” Pasal 158 UU RI No 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI No 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara,” Pungkas Kasubag Humas Polres Magetan.