Home / Hukum & Kriminal / Peristiwa

Senin, 27 September 2021 - 16:25 WIB

Polisi Tindak Tambang Ijin Kadaluarsa.

Barang Bukti Excavator diamankan di Mapolres Magetan. ( Norik/MagetanToday).

Barang Bukti Excavator diamankan di Mapolres Magetan. ( Norik/MagetanToday).

Magetan Today
Polres Magetan mengamankan 5 unit dump truk dan 1 unit Excavator dari area tambang desa Temboro Kecamatan Karas.

Menurut Polisi, tambang tanah urug di RT 10/ RW 02 tersebut perijinanya telah habis namun nekat melakukan aktifitas. ” Dari hasil interograsi dan alat bukti yang ditemukan, Reskrim melakukan gelar perkara dengan hasil ditemukan peristiwa pidana yaitu melakukan penambangan tanpa ijin, ” Kata AKBP Yakhob Silvana Delareskha melalui AKP Budi Kuncahyo, Kasubag Humas Polres Magetan, Senin (27/9).

Dijelaskan AKP Budi Kuncahyo, Polisi menerima aduan masyarakat terkait aktivitas tambang milik MZR yang berada diarea pertanian milik warga tersebut. ” Pertambangan yang dilakukan oleh MZR telah melewati masa izin pertambangan sejak bulan Juli 2021 selain itu pertambangan dilakukan di wilayah bantaran sungai dan sekitarnya yang merupakan lahan pertanian,” jelas Kasubag Humas.

Selain excavator dan lima unit truk polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti transaksi aktifitas tambang tersebut. ” Kami amankan excavator, beberapa Truk yang sudah memuat hasil Tambang (Batu dan Pasir), Buku catatan pembelian serta Unit Truck yang masih antri untuk memuat hasil tambang,” tegas AKP Budi Kuncahyo.

Polisi bakal menjerat tersangka dengan Undang – Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) . ” Pasal 158 UU RI No 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI No 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara,” Pungkas Kasubag Humas Polres Magetan.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

Bupati Siapkan Operasi Pasar.

Peristiwa

Disnakan Sedot APBD Rp 86 juta Beli Telor Ayam Matang.

Pemerintahan-Politik

Ingin Buat Paspor, Ke MPP Magetan Saja.

Kesehatan

Jam Besuk Pasien RSUD Sayidiman Ditertibkan, Ini Aturanya!

Pemerintahan-Politik

Mukernas Pertama Persada ID, Suprawoto Dikukuhkan Menjadi Pembina.

Pemerintahan-Politik

Joko Suyono: Rakyat Sudah Paham Memilih Pemimpin Yang Membawa Kesejahteraan.

Pendidikan

Sambutan Positif Warga Desa Jajar Kepada Mahasiswa KKN Unmer Madiun.

Hukum & Kriminal

Rilis Kasus, Kapolres Kirim Pesan Para Pelaku Kejahatan
error: