Magetan Today
Bupati Magetan, Suprawoto, memastikan jika Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magetan, tidak akan digunakan untuk menalangi tunggakan gaji buruh pabrik pakaian dalam di Kecamatan Barat.
Bupati tidak ingin ada masalah jika APBD Magetan disedot Rp 2 miliar untuk membayar kekurangan gaji sekitar 2.300 buruh pabrik yang ada di desa Karangsono tersebut. ” Kalau APBD tidak mungkin, kalaupun melalui APBD harus melalui mekanisme yang benar, saya tidak ingin ada masalah dibelakangnya,” kata Suprawoto, Bupati Magetan, Kamis ( 26/3).
Pemkab Magetan kini memposisikan diri sebagai pihak ketiga antara Perusahaan dengan buruh, untuk mencari solusi pembayaran kekurangan gaji. ” Pemerintah menjembatani mencari pihak ketiga, yang memungkinkan bisa menalangi pembayaran gaji,” ujar Suprawoto.
Sebagai informasi, buntut demo ribuan buruh pabrik pakaian dalam di Kecamatan Barat, Selasa (24/3) lalu, Bupati Magetan, Kapolres, Dandim 0804, Perwakilan Pabrik dan Perwakilan buruh menggelar rapat di kantor Dinas Tenaga Kerja ( Disnaker) Kabupaten Magetan, Kamis (26/3).
Ada 10 tuntutan buruh kepada manajemen Perusahaan PT. Bintang Inti Karya (BIK) diantaranya, Pembayaran gaji bulan Februari tahun 2020 diperlambat hingga 24 Maret 2020, yang seharusnya diberikan tanggal 11-15 Maret. Besaran 50% gaji karyawan tidak sesuai yang tertera pada slip gaji serta Kejelasan gaji karyawan kinerja tanggal 1 – 24 Maret 2020.










