Magetan Today
Kualitas Kampung Keluarga Berencana (KB) di Kabupaten Magetan bakal digenjot pada Pemerintahan Suprawoto- Nanik Endang Rusminiarti (ProNa).
Peran 24 Kampung KB yang saat ini ada di Kabupaten Magetan akan ditingkatkan secara maksimal untuk mewujudkan generasi emas Kabupaten Magetan.
Salah satu caranya, yakni pembentukan Kelompok kerja (Pokja) Kampung Keluarga Berencana (KKB) di 18 Kecamatan se- Kabupaten Magetan.” Kita akan bentuk Pokja KKB diseluruh wilayah Kabupaten Magetan,” kata Bambang Trianto, Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Magetan, Kamis (12/3).
Menurut Sekda, pembentukan Pokja KKB tidak hanya tanggung jawab Pemkab Magetan namun seluruh Stakeholder mulai TNI, Polri hingga elemen masyarakat lain yang ada di Kabupaten Magetan. ” Kami terima kasih kehadiran seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Magetan dalam pembentukan Pokja KKB di Kabupaten Magetan,” ujar Bambang Trianto.
Disisi lain, agenda pembentukan Pokja KKB di Kabupaten Magetan juga dihadiri, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan,Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur, Andrianto.
Dalam sambutanya, Kepala DP3AK Provinsi Jawa Timur, mengaku mendukung penuh pembentukan Pokja KKB oleh Pemkab Magetan. ” Mari bersama – sama kita membangun Provinsi Jawa Timur, salah satunya melalui Kampung KB dan Pokjanya,” tegas Andrianto.
Sebagai informasi, pembentukan Kampung KB di Kabupaten Magetan diawali tahun 2016. Desa Janggan Kecamatan Poncol menjadi Pilot Project. Kemudian dilanjutkan Tahun 2017, Pemkab Magetan menelorkan 18 Kampung KB dan Tahun 2018 terbentuk kembali 5 Kampung KB. Saat ini jumlah Kampung KB di Kabupaten Magetan sebanyak 24 lokasi.
Namun kiprah Kampung KB Kabupaten Magetan telah mendapat apresiasi Pemprov Jatim, buktinya Tahun 2019 kemarin, Kampung KB desa Tapen, Kecamatan Kawedanan meraih juara II (dua) kategori Pengelolaan Kampung KB tingkat Provinsi Jawa Timur dari jumlah peserta 1.424 desa Se-Jawa Timur.
Peningkatan peran Kampung KB di Kabupaten Magetan juga sebagai wujud rasa patuh pada Undang -Undang ( UU) Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.