Magetan Today
Alasan pimpinan Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) lagi Dinas Luar (DL) hingga berdampak molornya perijinan, kini dibuang oleh Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan.
Pemohon tetap akan mendapatkan berkas perijinan, meski Kepala dinas berada diluar kota, bahkan Luar Negeri.” Tidak ada hambatan sekarang, karena kita terapkan tandatangan elektronik, ” kata Sunarti Condrowati, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Magetan, Jumat (29/11).
Dijelaskan Condro, penerapan teken digital akan mempercepat layanan perijinan di Kabupaten Magetan. Berkas tidak akan menumpuk hanya karena pejabat berwenang tidak ditempat.” Setelah kami teliti, langsung kita teken digital melalui aplikasi DPM-PTSP. Selanjutnya pemohon akan mendapat pemberitahuan melalui surat elektronik atau email,” jelasnya.
Bupati Magetan, Suprawoto, menyambut positif terobosan teken elektronik yang digagas DPM-PTSP Kabupaten Magetan. Kedepan, Bupati meminta aplikasi teken elektronik perijinan terkoneksi dengan OPD-OPD terkait. ” Masalah perijinan, kedepan saya meminta terkoneksi dengan Satpol PP, sebagai penegak Perda. Agar kita semakin mudah dan cepat mengambil tindakan, jika terjadi pelanggaran aturan daerah,” tegas Suprawoto, Jumat (29/11).
Bupati mendorong Kepala OPD, khususnya pelayanan publik untuk berinovasi, agar semakin mudah melayani masyarakat. ” Kepala OPD harus reaktif dengan teknologi, agar Magetan maju lebih cepat,” ungkap Suprawoto.
Sebagai informasi, DPM – PTSP Kabupaten Magetan memiliki berbagai macam layanan untuk masyarakat diantaranya, Pelayanan Perijinan Keliling (Pepeling) yakni Layanan penerbitan Ijin secara Mobile disejumlah lokasi. Layanan Antar Ijin Khusus (LA-ZIK) yakni layanan antar berkas perijinan kepada Difabel, Lansia serta pemohon dalam kondisi tertentu dan Weekend Servis yakni pelayanan permohonan ijin hari Sabtu.