Magetan Today
Fungsi trotoar di wilayah Magetan Kota carut-marut. Trotoar sebagai hak pejalan kaki bebas hambatan beralih fungsi jadi lahan parkir.
Sudah menjadi kewajiban Pemerintah menyediakan fasilitas bagi pejalan kaki dalam bentuk trotoar yang bebas dari aktivitas kendaraan bermotor. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Kondisi tersebut terlihat di Trotoar Jalan PB Sudirman atau Depan Pasar Sayur Magetan. Trotoar yang seharusnya fasilitas pejalan kaki malah dijadikan area parkir kendaraan bermotor.
Data yang dihimpun Magetan Today, Pemerintah kabupaten (PemKab) Magetan sebenarnya memiliki produk hukum, Peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Disebutkan pada pasal 10 ayat (1) huruf ( f), Pada setiap jalan umum, setiap orang atau badan dilarang, mengalihkan Fungsi Jalan, Jembatan dan Trotoar.
Aparat Penegak Peraturan daerah (Perda) PemKab Magetan, berjanji bakal melibas praktik parkir yang menggunakan trotoar. ” Hari ini kita tertibkan, karena memang telah melanggar aturan,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Magetan, Chanif Tri Wahyudi, Melalui Kepala seksi (Kasi) Operasi dan Pengendalian (Opsdal), Khamim Basori, Selasa (14/5).
Khamim mengaku akan terus bergerak, menertibkan pelanggaran Perda yang terjadi di Kabupaten Magetan. ” Selama aktivitas tersebut kami tuding melanggar hukum akan kami tertibkan,” pungkasnya.