Magetan Today
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Magetan melakukan perekaman serentak disejumlah wilayah di Kabupaten Magetan, Kamis ( 27/12).
Aksi ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang ditandatangani Dirjen Dukcapil Nomor: 471.13/24150/DUKCAPIL Tanggal 17 Desember 2018 yang ditujukan kepada seluruh bupati/walikota se- Indonesia.
Pantauan Magetan Today, Dinas Dukcapil Kabupaten Magetan menggelar perekaman serentak bagi siswa SMK Yosonegoro Kabupaten Magetan.
” Hari ini kami melakukan perekaman serentak di Kabupaten Magetan sebagai tindak lanjut SE Mendagri,” kata Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Magetan, Hermawan melalui Singgih Indrayana, Kepala seksi (Kasi) Identitas Penduduk, Dinas Dukcapil Kabupaten Magetan, Kamis (27/12).
Dinas Dukcapil Kabupaten Magetan menyasar kalangan pelajar yang merupakan penerima Kartu Tanda Penduduk – Elektronik (e-KTP) pemula dengan usia 17 tahun sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Sementara, data Dinas Dukcapil Kabupaten Magetan, periode 27 Desember 2018 menyebutkan, masih ada 5 (lima) ribu warga Kabupaten Magetan terdeteksi belum melakukan perekaman e-KTP.
” Database kami menyebutkan ada Lima ribu warga belum melakukan perekaman e-KTP, ini merupakan upaya kami untuk menekan jumlah penduduk Kabupaten Magetan yang belum melakukan perekaman,” jelas Singgih Indrayana.
Pelajar tingkat SMA/SMK yang telah melakukan perekaman akan diberikan e-KTP secara kolektif dari Dinas Dukcapil Kabupaten Magetan. ” Anak-anak yang sudah perekaman akan diberikan e-KTP bukan surat keterangan (Suket), jika nanti blangko e-KTP sudah dikirim pusat,” ungkap Ratih Setijani, Staf Dinas Dukcapil Kabupaten Magetan.