Magetan Today
Nasib warung makan- minum (Mamin) yang menempati gedung tiket Stadion Yosonegoro Kabupaten Magetan kini ditangan Bupati Magetan, Suprawoto.
Kepala Satuan Polisi-Pamong Praja (Kasatpol-PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Magetan, Chanif Tri Wahyudi, telah melayangkan surat kepada Bupati Magetan terkait lanjutan keberadaan warung mamin tersebut.
” Surat telah kami kirimkan kepada pak Bupati hari ini,” kata Chanif Tri Wahyudi, Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Rabu ( 13/2).
Data yang dihimpun Magetan Today, dalam surat bernomor 302/403.106/2019 dicantumkan hasil telaah Satpol PP dan Damkar agar dilakukan penertiban/ larangan penggunaan gedung pembelian tiket untuk berjualan.
Telaah keberadan warung Mamin yang menempati gedung tiket Stadion Yosonegoro melibatkan 4 OPD yakni Satpol PP dan Damkar, Dikpora, Disperindag serta DPM-PTSP. ” Kami libatkan OPD lain untuk menelaah keberadaan warung Mamin di gedung tiket stadion tersebut,” pungkas Chanif Tri Wahyudi.