Home / Hukum & Kriminal / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Rabu, 13 Februari 2019 - 18:01 WIB

Beber Aturan Hukum, Kasatpol PP Surati Bupati

Satpol PP Sidak Warung Mamin Yang Menempati Gedung Tiket Stadion Yosonegoro. ( Norik/Magetan Today)

Satpol PP Sidak Warung Mamin Yang Menempati Gedung Tiket Stadion Yosonegoro. ( Norik/Magetan Today)

Magetan Today
Nasib warung makan- minum (Mamin) yang menempati gedung tiket Stadion Yosonegoro Kabupaten Magetan kini ditangan Bupati Magetan, Suprawoto.

Kepala Satuan Polisi-Pamong Praja (Kasatpol-PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Magetan, Chanif Tri Wahyudi, telah melayangkan surat kepada Bupati Magetan terkait lanjutan keberadaan warung mamin tersebut.

” Surat telah kami kirimkan kepada pak Bupati hari ini,” kata Chanif Tri Wahyudi, Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Rabu ( 13/2).

Data yang dihimpun Magetan Today, dalam surat bernomor 302/403.106/2019 dicantumkan hasil telaah Satpol PP dan Damkar agar dilakukan penertiban/ larangan penggunaan gedung pembelian tiket untuk berjualan.

Telaah keberadan warung Mamin yang menempati gedung tiket Stadion Yosonegoro melibatkan 4 OPD yakni Satpol PP dan Damkar, Dikpora, Disperindag serta DPM-PTSP. ” Kami libatkan OPD lain untuk menelaah keberadaan warung Mamin di gedung tiket stadion tersebut,” pungkas Chanif Tri Wahyudi.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

Tiga Organisasi Wartawan Melebur Bentuk Forwan.

Pemerintahan-Politik

Sambang Desa Terakhir SMS

Peristiwa

Adpel Samsat Ajak Manfaatkan Program Pemutihan.

Pemerintahan-Politik

Polemik Jabatan Kepala Dinas Abadi, Dewan Ingatkan Bupati Ada PP 11/2017

Pemerintahan-Politik

166 Desa Gagal Pilkades e-Voting

Pariwisata

Libur HUT RI, 15.688 Wisatawan Kunjungi Sarangan.

Pemerintahan-Politik

Bupati Janji Patuh Aturan KPK.

Kesehatan

3.000 Vaksin Jatah Magetan Datang!
error: