Home / Berita Update / Hukum & Kriminal / Pemerintahan-Politik

Rabu, 13 Februari 2019 - 18:01 WIB

Beber Aturan Hukum, Kasatpol PP Surati Bupati

Satpol PP Sidak Warung Mamin Yang Menempati Gedung Tiket Stadion Yosonegoro. ( Norik/Magetan Today)

Satpol PP Sidak Warung Mamin Yang Menempati Gedung Tiket Stadion Yosonegoro. ( Norik/Magetan Today)

Magetan Today
Nasib warung makan- minum (Mamin) yang menempati gedung tiket Stadion Yosonegoro Kabupaten Magetan kini ditangan Bupati Magetan, Suprawoto.

Kepala Satuan Polisi-Pamong Praja (Kasatpol-PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Magetan, Chanif Tri Wahyudi, telah melayangkan surat kepada Bupati Magetan terkait lanjutan keberadaan warung mamin tersebut.

” Surat telah kami kirimkan kepada pak Bupati hari ini,” kata Chanif Tri Wahyudi, Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Rabu ( 13/2).

Data yang dihimpun Magetan Today, dalam surat bernomor 302/403.106/2019 dicantumkan hasil telaah Satpol PP dan Damkar agar dilakukan penertiban/ larangan penggunaan gedung pembelian tiket untuk berjualan.

Telaah keberadan warung Mamin yang menempati gedung tiket Stadion Yosonegoro melibatkan 4 OPD yakni Satpol PP dan Damkar, Dikpora, Disperindag serta DPM-PTSP. ” Kami libatkan OPD lain untuk menelaah keberadaan warung Mamin di gedung tiket stadion tersebut,” pungkas Chanif Tri Wahyudi.

Berita ini 313 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita Update

Bupati Gratiskan Biaya Rapid Test.

Berita Update

Bupati Larang PNS Hutang Di BPR Syariah.

Berita Update

Warem Diobrak, PL dan Penikmat Miras Digelandang Satpol PP.

Berita Update

Bupati Kebut Wisata, Dewan Pelototi Budgeting.

Berita Update

Pemanjat Tiang Bendera Diberi Penghargaan Bupati.

Berita Update

Signal Aksi Honorer Non Kategori

Berita Update

Dirut RSUD Magetan Positif Covid-19.

Berita Update

Sewakan Kamar Diduga Untuk Mesum, Mami Dibekuk Polisi.
error: