Magetan Today
Komisi A DPRD Kabupaten Magetan Inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah SMP Negeri penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2020.
Pengerjaan proyek DAK secara swakelola oleh Sekolah bersama Komite mendapat pegawasan maksimum dari Komisi A.” Swakelola pengerjaannya, jadi kita awasi ketat,” kata Suwarno, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Magetan, Kamis (27/8).
Sidak diawali di SMPN 2 Barat Kecamatan Barat. Proyek rehab ruang guru senilai Rp 246 juta serta rehab ruang kelas senilai Rp 180 juta, menurut Komisi A masih ada yang kurang sesuai. ” Pemakaian material atap masih berbeda dari spek, akan kita komunikasikan dengan Dinas melalui hearing,” ungkap Ketua Komisi A.
Kepala sekolah (Kepsek) SMP Negeri 2 Barat, Sarmun, mengaku akan koordinasi dengan Fasilitator terkait temuan Dewan tersebut. ” Kami akan koordinasi dengan fasilitator terkait temuan tersebut,” ungkapnya.
Fasilitator DAK SMPN 2 Barat, Setyo Widodo, mengaku akan koordinasi dengan pihak sekolah untuk melakukan Contract Change Order atau CCO atas temuan Komisi A tersebut. ” Kita akan melakukan pekerjaan tambah kurang atau CCO untuk kita alihkan kemana sesuai penggunaanya,” jelas Setyo Widodo.
Selesai di SMPN 2 Barat, Komisi bertolak ke SMPN 1 Takeran.
Dilokasi ini, Komisi A mempertanyakan keberadaan material bekas pembangunan ruang peningkatan Sarana dan Prasarana (Sarpras) yang merupakan aset daerah. ” Kami meminta meterial bekas proyek didaftarkan ke bagian aset dan dibuatkan berita acara, agar tertib administrasi,” ungkap Winarno, anggota Komisi A DPRD Magetan.
Kepala sekolah SMPN 1 Takeran, Suparno, mengaku akan merinci bekas meterial proyek sesuai aturan. ” Kami akan membuat berita acara terkait aset daerah, jika ada yang telah dibawa akan kami minta dikembalikan,” ujar Kepsek SMPN 1 Takeran.