Home / Berita Update / Pemerintahan-Politik

Minggu, 2 Desember 2018 - 16:53 WIB

Bupati dan Dewan Nyaris Tidak Gajian 6 Bulan.

Jajaran Pimpinan Dewan Bersama Bupati dan Wabup Magetan.( Magetan Today)

Jajaran Pimpinan Dewan Bersama Bupati dan Wabup Magetan.( Magetan Today)

Magetan Today
Kesepakatan DPRD dan Kepala daerah Kabupaten Magetan terkait Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2019, Jumat Malam (30/11) kemarin, ternyata masih mengganjal benak Ketua DPRD Magetan, Karmini.

Ketua mengaku jika waktu pembahasan APBD Magetan 2019 mepet, akibatnya ada kegiatan Eksekutif yang belum terbahas oleh Legislatif. ” Ada sejumlah kegiatan yang dialihkan, dan kami tidak diberi tahu, ” kata Karmini, Minggu ( 2/12).

Karena terbentur Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri) Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2019, Dewan memilih mengamini sodoran Rp 1,8 Triliun Eksekutif daripada terkena sanksi yang berdampak pula pada rakyat Kabupaten Magetan. ” Demi rakyat kami tetap setujui, namun pelaksanaan program APBD 2019 akan kami perketat pengawasanya,” tegas Karmini.

Sebagai informasi, jika pengesahan Raperda APBD Kabupaten Magetan 2019 molor, dipastikan Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan tidak gajian selama 6 (enam) bulan.

Mengacu UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, pasal 312 ayat (1), Kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.

Jika Kepala daerah dan DPRD Magetan tidak sepakat dengan Raperda APBD 2019 pada Jumat (30/11) lalu, Mereka tidak menerima gaji hingga Mei 2019 mendatang.

Hal ini mengacu pada ayat (2) pasal 312, UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.

Selain UU Nomor 23 Tahun 2014, sanksi keterlambatan pengesahan Raperda APBD juga disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Pasal 36, ayat (2) huruf (o) mengatakan, Kepala daerah dan anggota DPRD tidak menyetujui bersama rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun. Sedangkan sanksi disebutkan pada Pasal 37 ayat (4) huruf (c), tidak dibayarkan hak keuangan selama 6 (enam)bulan.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Buru Aktor Intelektual Calo CPNS, Pemkab Bentuk Tim Adhoc

Berita Update

Fraksi- Fraksi Dewan Angkat Isu Tarif PDAM dan Lambatnya Penyerahan R-APBD Tahun 2018.

Berita Update

1.000 Polisi Magetan Divaksin.

Berita Update

Hardiknas 2020, Suwoto : Sekolah boleh berhenti untuk sementara, tetapi belajar tidak berhenti!.

Berita Update

Satpol PP Kunci Ruang Gerak Karaoke Bodong.

Berita Update

Kepala Perpus Nasional Apreasiasi Perpus Magetan.

Berita Update

Polemik Dana KUKM, Dewan Bentuk Pansus Piutang.

Berita Update

Bupati Kirim Bantuan Korban Gempa Mamuju dan Banjir Kalsel.
error: