Home / Berita Update / Hukum & Kriminal

Rabu, 18 April 2018 - 10:02 WIB

Sehari, Polsek Kota Sikat 3 Penjaja Arak Jowo

Magetan Today

Polsek Kota Magetan gencar menggelar razia peredaran Minuman Keras (Miras).

Dalam sehari, tiga lokasi penjualan Miras berhasil di obrak Reserse Polsek Magetan, Selasa ( 17/4).

Diantaranya, Tersangka Sumarni ( 60) warga Jalan Sawo, Sabdo Suwantoro ( 38) Jalan Sulawesi, Kelurahan Tawanganom dan Samsul Arifin ( 27) warga Jalan Jawa, Kelurahan Kepolorejo.

Dari tiga TKP tersebut Polsek Magetan menyita puluhan liter Arak Jowo ( Arjo).

Kapolsek Magetan, AKP Munir, mengatakan, setelah mendapat informasi dari masyatakat tentang lokasi penjualan Miras, langsung melakukan penggerebekan lokasi penjualan miras di wilayah Magetan.

” Kita gerebek tiga lokasi sekaligus, setelah kita kita pastikan informasi masyarakat akurat, ” kata AKP Munir, Kapolsek Magetan, Rabu ( 18/4).

Tiga pengedar Miras tersebut dijerat pasal 2 ayat 1 UU STBT Nomor 337 Tahun 1949 Subsider Permenkes Nomor 86 Tahun 1977.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Bupati Magetan Minta Masyarakat Tidak Termakan Berita Hoak

Berita Update

Direstui Kejari, Pemkab Pastikan Face Off Vertical Garden.

Berita Update

Sukseskan Tetap ber- KB Selama Pandemi Covid-19, Furiana Blusukan Ke Desa.

Berita Update

HPN Tahun 2021,Harapan Pemangku Kebijakan Kepada Wartawan.

Berita Update

44 Warga Diduga Keracunan Makanan.

Berita Update

Berkas Korupsi Sampah DLH P-21.

Berita Update

Rekanan Tribun Barat Didenda Rp 1,8 Juta Per Hari.

Berita Update

Staf Disparbud Ketar-Ketir
error: