Magetan Today
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magetan memburu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lingkungan Industri Kulit (LIK) Pemprov Jatim, terkait rekomendasi atau ijin pembuangan limbah cair ke sungai Gandong dari Bupati Magetan.
Sebab, DLH Kabupaten Magetan menyakini, Kepala daerah belum menerbitkan rekomendasi apapun terkait pembuangan limbah ke sungai Gandong. “ LIK Belum ada Ijin pembuangan limbah cair ke sungai Gandong dari Bupati,” kata Saif Muchlisun, Plt Kepala DLH Kabupaten Magetan, Senin (8/10).
Padahal, jika mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dijelaskan, setiap orang diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan persyaratan, a). memenuhi baku mutu lingkungan hidup dan b). mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Terpisah, Kepala UPT Industri dan Produksi Kulit Magetan, Mariadi, mengakui jika ijin pembuangan limbah ke sungai Gandong masih dalam proses ke Bupati Magetan.“ Perijinan sudah diajukan, prosesnya belum selesai, Bupati yang akan mengeluarkan ijin, dengan kajian DLH,” ujar Mariadi.
Sebagai informasi, dampak Limbah LIK sangat dirasakan warga Kelurahan Kauman, Kecamatan/Kabupaten Magetan. Selama puluhan tahun warga dipaksa menghirup bau busuk yang berasal dari proses pengolahan kulit tersebut.
“ Jangan hanya mementingkan sektor ekonomi, namun dampak kesehatan bagi kami warga Jalan Thamrin, puluhan tahun dipaksa menghirup bau busuk limbah yang dibuang ke sungai Gandong,” kata Muhamad Ikbal, warga setempat.