Home / Berita Update / Pariwisata / Pemerintahan-Politik

Rabu, 5 Mei 2021 - 16:47 WIB

Syarat Perpanjang Ijin, Karaoke Dilarang Sediakan PL Dan Alkohol.

Joko Trihono, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Magetan. ( Norik/Magetan Today).

Joko Trihono, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Magetan. ( Norik/Magetan Today).

Magetan Today
Aturan ketat diberlakukan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan kepada Tempat Hiburan Malam (THM).

Selain menutup perijinan karaoke non jaringan (franchise) sejak Tahun 2020, perpanjangan operasional bagi THM yang saat ini mengantongi ijin juga tidak akan mudah, karena ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi.

Mendasar pada Peraturan bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Tentang Penghentian Penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Bidang Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan Dan Rekreasi Khusus Usaha Karaoke Di Kabupaten Magetan.

Pasal 4 menyebutkan, pada saat Perbup ini berlaku, terhadap Usaha Karaoke yang telah memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata Bidang Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan Dan Rekreasi Khusus Usaha Karaoke atau yang sejenisnya, yang telah habis masa berlakunya, dapat diperpanjang apabila memenuhi syarat atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf (b) sampai dengan huruf (j), dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan pasal 2 huruf (b) hingga (j) syarat Karaoke yang dapat diperpanjangan perijinannya diantaranya, b). berkonsep karaoke keluarga, c).memiliki sertifikat usaha karaoke sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, d)memenuhi standar usaha karaoke sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, e). tidak menyediakan wanita penghibur dan/atau pemandu lagu wanita atau istilah lain yang bermakna sama, f).tidak menyediakan minuman beralkohol, g).memiliki dan menjalankan standar operasional prosedur yang melarang pengunjung atau tamu membawa wanita penghibur dan/atau pemandu lagu atau istilah lain yang bermakna sama, h).memiliki dan menjalankan standar operasional prosedur yang melarang pengunjung atau tamu membawa dan/atau meminum minuman beralkohol, i) memiliki dan menjalankan standar operasional prosedur untuk menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan j).tidak ada permasalahan dan/atau keberatan masyarakat.

Untuk mengkaji perijinan Karaoke, Bupati Magetan membentuk Tim yang beranggotakan DPMPTSP, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Satpol PP dan Damkar, Kades atau Kelurahan serta Camat.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan ( Disparbud) Kabupaten Magetan, Joko Trihono, mengamini aturan ketat THM di Kabupaten Magetan tersebut. “ Artinya yang perpanjangan tidak dituntut untuk berjaringan, tapi pasal 2 dan seterusnya harus dipenuhi,” kata Joko Trihono, Rabu (5/5).

Joko Trihono memastikan, Perbup 13/2020 Telah disosialisasikan kepada pengelola Karoaoke di Kabupaten Magetan sebelum mereka melangkah untuk perpanjangan ijin yang telah habis. “ Tentunya sudah, karena Perbup ini tahun 2020,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Semangati Mario Aji, Kadis Dikpora Magetan Bertolak Ke Mandalika.

Berita Update

Hari Pangan Sedunia ke-38 Jatim, Magetan Panen Penghargaan.

Berita Update

Calon Siswa Baru Kanesma Membludak.

Berita Update

Kios Telaga Wahyu Mangkrak, DPRD Magetan Bakal Klarifikasi Disparbud.

Berita Update

Jalan Kelurahan Rusak Tahunan

Berita Update

Bupati Tanggapi Keluhan Warga Banjar Panjang.

Berita Update

Temuan BPK, Lahan Aset Seluas 2,771,419 M2 Dikelola Tanpa Perjanjian

Berita Update

Jatah Wakil Ketua Dewan Dari PKB Masih Kosong.
error: