Magetan Today
21 unit bangunan di jalan raya Maospati- Karangrejo, Tepatnya didesa Malang, Kecamatan Maospati bakal disegel permanen Pemerintah kabupaten (PemKab) Magetan.
PemKab Magetan memberi deadline 3 hari (4 April.red) untuk mengosongkan bangunan yang diduga digunakan sebagai area hitam tersebut. ” Mereka memanfaatkan bangunan sebagai panti pijat, jual minuman keras serta karaoke sekaligus Kafe,” kata Chanif Tri Wahyudi, Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Selasa (2/4).
Perintah penyegelan 21 bangunan terlarang tersebut juga atas perintah Bupati Magetan, Suprawoto. Bupati jengah dengan suara sumbang yang protes dengan aktifitas di warung yang berdiri dilahan Pemprov Jatim tersebut. ” Bupati perintahkan tutup, kalau masalah bangunan kita surati Pemprov Jatim, karena ranah mereka,” tegas Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan.
Sebagai informasi, bangunan haram diwilayah Maospati tersebut pernah disegel Satpol PP Magetan bersama Satpol PP Pemprov jatim, 19 Februari 2018 lalu. Ironisnya, sejak beberapa pekan lalu, segel dibuka dan diduga praktik penjualan Miras, Panti pijat serta Karaoke ilegal beroperasi kembali. ” Investigasi anggota kami kemarin beroperasi kembali setelah segel dibuka,” pungkas Chanif Tri Wahyudi.