MAGETAN TODAY– Sejumlah ruas trotoar di Kabupaten Magetan Propinsi Jawa Timur kini alih fungsi jadi area parkir kendaraan.
Pejalan kaki yang seharusnya mendapatkan fasilitas sesuai dengan Undang – Undang (UU) Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 malah tidak menerima haknya.
Perubahan bentuk trotoar di Kabupaten Magetan diduga memudahkan kendaraan baik Roda dua (R2) maupun Roda empat (R4) naik parkir ke Trotoar.
Padahal, Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan juga memiliki Peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Kentrataman Masyarakat (Trantibumas) yang mengatur fungsi Trotoar.
Kondisi tersebut akhirnya memancing reaksi masyarakat Magetan. ” Kadang satunya di kasih tau, kadang satunya melanggar, “kata Agus Rubianto (53), warga Kelurahan Selosari, Kecamatan Magetan, Rabu (6/4).
Warga juga mengamini setelah ada pergantian bentuk paving banyak kendaraan nekat parkir diatas trotoar. ” Habis diganti paving ini pokonya, ” tutur Bagus Prahoro (40) warga Jalan Diponegoro, Kelurahan Selosari, Kecamatan Magetan.
Bagus berharap Pemerintah setempat sering mengontrol agar ketertiban di sepanjang jalan tersebut terjaga. “ Kalau bisa ya sering-sering di patroli, sering di kontrol biar tertib,” pungkasnya.