Magetan Today
Penyidik Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Polres Magetan terus memperdalam penyelidikan dugaan korupsi Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) Tahun 2008-2015 senilai Rp 23 Miliar.
Diprediksi jumlah tersangka dalam program Rp 100 jutaan yang mengalir kepada 230 Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) se- Kabupaten Magetan akan massal. ” Sudah mengerucut namun belum kita tetapkan tersangka, jumlahnya 4 namun bisa bertambah,” kata Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana melalui Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Riyan Wira Raja Pratama, Selasa (12/1).
Untuk membongkar dugaan rasuah program PUAP Kabupaten Magetan hingga kini terus memeriksa saksi, baik dari Kelompok tani (Poktan) maupun petugas yang membidangi PUAP ditingkat Kecamatan. ” Poktan – poktan kita periksa bersama petugas ditingkat Kecamatan,” jelas AKP Riyan Wira Raja Pratama.
Sebagai informasi, kasus dugaan penyelewengan PUAP memanas mulai awal Oktober 2020. Sejumlah Poktan hingga Kecamatan secara marathon dimintai keterangan Penyidik Tipikor Polres Magetan.
Hingga akhir 2020, Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Riyan Wira Raja Pratama memastikan telah mengantongi nama – nama calon tersangka perkara ini. ” Ada 4 nama yang kami kantongi,” ujar Riyan Wira Raja Pratama kepada Koran Memo, 22 Desember 2020.