Home / Hukum & Kriminal / Peristiwa

Kamis, 13 Februari 2020 - 11:19 WIB

Korupsi DD Baleasri, Kepala Inspektorat Diperiksa Kejaksaan.

Kepala Inspektorat Kabupaten Magetan, Mei Sugihartini, Menutup Wajah Ketika Hadir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan. ( Norik/Magetan Today).

Kepala Inspektorat Kabupaten Magetan, Mei Sugihartini, Menutup Wajah Ketika Hadir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan. ( Norik/Magetan Today).

Magetan Today
Penyidikan dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) didesa Baleasri, Kecamatan Ngariboyo, tahun anggaran 2017-2018 akhirnya menyeret sejumlah pejabat dilingkup Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan.

Kepala Inspektorat Kabupaten Magetan, Mei Sugihartini, diperiksa seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan terkait tupoksi Inspektorat dalam pengawasan belanja Dana Desa di Desa Baleasri, Kecamatan Ngariboyo. ” Kepala Inspektorat kita periksa terkait tupoksinya sebagai Auditor Dana Desa didesa Baleasri,” kata Agus Zaeni, Kasi Pidsus Kejari Magetan, Kamis (13/2).

Dijelaskan Agus Zaeni, penyidik menemukan perbedaan hasil pemeriksaan Inspektorat pada belanja Dana Desa didesa Baleasri tahun 2018, dengan hasil Investigasi Kejari Magetan. ” Ada perbedaan hasil pemeriksaan tahun 2018 antara Inspektorat dengan Kejaksaan, jadi kami mintai keterangan Kepala Inspektoratnya,” jelas Kasi Pidsus Kejari Magetan.

Disisi lain, Kejaksaan ingin mengetahui kronologi lolosnya pengawasan belanja Dana Desa Baleasri Tahun 2017 dan 2018 oleh Inspektorat Kabupaten Magetan padahal faktanya dilapangan fiktif. ” Sejumlah proyek didesa Baleasri ternyata fiktif, yakni tahun 2017 dan 2018, jadi kami ingin meminta keterangan Kepala Inspektorat, karena hasil pemeriksaan mereka beda dengan kami,” tegas Agus Zaeni.

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Magetan telah mengantongi estimasi kerugian negara atas dugaan praktik korupsi didesa Baleasri, Kecamatan Ngariboyo setelah memeriksa 11 saksi. ” Estimasi kami kerugian negara berkisar Rp 250 juta, namun kami yakin akan bertambah, ” ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Magetan.

Agus Zaeni memastikan, penyidik akan menetapkan tersangka setelah Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi ( BPKP) Jawa Timur akan menerbitkan hasil hitungan resmi. ” Hasil BPKP turun, kita langsung tetapkan tersangka pada kasus ini, ” pungkas Kasi Pidsus Kejari Magetan.

Sebagai informasi, selain Mei Sugihartini, Kejari Magetan juga akan memeriksa Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Magetan, Eko Muryanto dan Camat Ngariboyo.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

Bupati Larang PNS Hutang Di BPR Syariah.

Pemerintahan-Politik

16 Pasar Tradisional Ditarget Berlebel SNI.

Pendidikan

Launching PSDKU UNESA Magetan, Bupati Suprawoto Ajak Warga Segera Daftar Kuliah.

Pemerintahan-Politik

Menjaga Alam, DPRD Magetan Tanam Beringin Dilereng Gunung Blego.

Peristiwa

Halal- Bihalal IKMA, Bupati Jadi Lakon Ketoprak “Adipati Terung”.

Pemerintahan-Politik

Angka Pengangguran Magetan Capai 14.283 Orang.

Peristiwa

Susuri Gunung Blego, Dinas Dukcapil Tanam Beringin.

Pemerintahan-Politik

Pengusaha Toko Kelontong Dipahamkan Hukuman Jualan Rokok Bodong.
error: