Magetan Today
Magetan belum bersih dari Narkoba. Faktanya, Satuan Narkoba Polres Magetan membekuk dua budak Narkoba berbagai macam jenis diwilayah hukum Magetan dalam durasi waktu tidak lama.
Yang pertama, Achmad Choirudin. Tersangka dibekuk di area SPBU Desa Belotan, Kecamatan Bendo, Sabtu (19/10). Polisi berhasil mengamankan serbuk Sabu seberat 2,18 gram serta setengah butir ekstacy.
Polisi menyiapkan pasal setimpal untuk tersangka Achmad Choirudin yakni, Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Ancaman Hukuman Paling Singkat 4 Tahun Paling Lama 12 Tahun. Denda Paling sedikit 800 juta paling banyak 8 Miliar. Dan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Hukuman Paling Singkat 5 tahun paling Lama 20 Tahun. Denda Paling Sedikit 1 Miliar paling banyak 10 Miliar.
Yang kedua, Risky Rosandi (25), Tersangka dibekuk di salah satu Rumah Kost, Kelurahan Kepolorejo, Kecamatan Magetan, Senin (14/10). Polisi berhasil mengamankan sedikitnya 59 butir Pil doble L atau Pil Koplo.
Atas perbuatanya itu Polisi menjerat Risky Rosandi dengan Pasal 196 Jo Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pidana Penjara 10 tahun denda 1 Miliar. Dan, Pasal 197 dengan Pidana Penjara 15 Tahun dan Denda Rp 1,5 Miliar.
Polisi masih mengembangkan asal muasal barang haram yang didapat pelaku. Keterangan awal, kedua tersangka mengaku mendapat pasokan Narkoba dari bandar di Kota Madiun. ” Mereka mengaku mendapat pasokan dari Madiun, saat ini kita kembangkan ke arah Bandar,” tegas AKP Edy Riyanto, Kasat Narkoba Polres Magetan.