Magetan Today
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan menyodorkan Rancangan Peraturan daerah (Raperda) Tentang Penyelengaraan Koperasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan.
Raperda inisiatif Dewan, sebagai jembatan penerapan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.” Koperasi harus dikembangkan dan diberdayakan agar mampu meningkatkan kesejahteraan anggota serta masyarakat,” kata Djoni Purnomo, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Magetan, Kamis (9/8).
Keberadaan Koperasi akan dikembangkan di Kabupaten Magetan, diharapkan menjadi media kesejahteraan rakyat Magetan.” Amanah Pasal 33 UUD 1945 jelas, Koperasi harus dikembangkan dan diberdayakan, khususnya di Kabupaten Magetan,” jelas Politisi PKS tersebut.
Diuraikan Djoni Purnomo, UU Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian saat ini sebagai payung hukum dalam pengembangan koperasi, setelah Mahkamah Konstitusi ( MK) membatalkan UU Nomor 17 tahun 2012 tentang perkoperasian. ” Undang-undang tersebut dibatalkan karena membawa perubahan mendasar pada Koperasi yang menyebabkan Koperasi sudah tidak lagi menganut asas kekeluargaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (1) UUD RI 1945,” pungkas Ketua BPPD DPRD Magetan.