Home / Kesehatan / Peristiwa

Rabu, 18 Agustus 2021 - 11:11 WIB

RSUD Sayidiman Buka Layanan IGD Non Covid.

Plt Dirut RSUD Dokter Sayidiman, drg. Ratnawati  mendampingi Bupati  Magetan, Suprawoto,  pada pembukaan IGD Non Covid. ( Norik/MagetanToday)

Plt Dirut RSUD Dokter Sayidiman, drg. Ratnawati mendampingi Bupati Magetan, Suprawoto, pada pembukaan IGD Non Covid. ( Norik/MagetanToday)

Magetan Today
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dokter Sayidiman Kabupaten Magetan menambah layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD). Pasien yang masuk IGD kini akan dipisahkan IGD Covid-19 dan Non Covid-19. ” Pasien tidak akan dicampur ketika masuk IGD akan langsung dipecah Covid dan Non Covid,” kata Suprawoto, Bupati Magetan, Rabu (18/8).

Suprawoto berharap tidak ada lagi dugaan masyarakat adanya pengcovidan pada pasien yang masuk IGD. ” Sejak awal sudah dipisahkan pasien Covid dan non covid, jadi saya harap tidak ada dugaan pengcovidan pasien oleh rumah sakit,” jelas Bupati Magetan.

Kapasitas Tempat Tidur (TT) IGD Non Covid RSUD Magetan kondisi normal sebanyak 12-15 TT. Namun jika terjadi peristiwa luar biasa dapat mencapai 30 TT. ” Kapasitas TT kurang lebih 12 unit, namun masih dapat dimaksimalkan,” ungkap drg. Ratnawati, Pelaksana tugas (Plt) Direktur RSUD Dokter Sayidiman.

Selaras dengan Bupati Suprawoto, menurut Ratnawati, RSUD Magetan sengaja menambah IGD Non Covid agar tidak ada praduga pengcovidan pasien yang masuk di rumah sakit. ” Pasien yang datang akan langsung kami pisahkan dalam IGD yang berbeda covid dan non covid,” pungkas Plt Dirut RSUD Magetan.

Share :

Baca Juga

Kesehatan

PDP Maospati Meninggal Dunia

Kesehatan

Resmikan Irna X, Bupati Puji Sistem Informasi Kamar Pasien.

Pemerintahan-Politik

Kejar Waktu Bentuk AKD

Hukum & Kriminal

Pemilik Toko ATK Akui Stempel Palsu.

Pemerintahan-Politik

Buntut Dirtek Mundur, Dewan Bakal Panggil Dirut PDAM Dan Pemkab.

Hukum & Kriminal

Di Magetan, Diduga Bapak Tega Cabuli Anak Kandungnya Berusia 4 Tahun.

Pemerintahan-Politik

Kartini-Kartini Dikursi Wakil Rakyat Magetan

Hukum & Kriminal

Sanksi Pecat Menunggu PNS Budak Sabu, RK.
error: