Magetan Today
Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memberlakukan kebijakan pemadaman lampu papan iklan diwilayah Kabupaten Magetan.
Sebanyak 48 pemberitahuan telah dilayangkan DPMPTSP kepada pengelola papan iklan yang beroperasi di Kabupaten Magetan. ” Harus mematikan lampu penerangan reklame selama PPKM ” kata Sunarti Condrowati, Kepala DPMPTSP Kabupaten Magetan, Rabu (21/7).
Jika sebelumnya pemberitahuan pemadaman lampu papan reklame berlaku hingga 20 Juli 2021, saat ini DPMPTSP Kabupaten Magetan akan mengirim surat perpanjangan hingga 25 Juli 2021 pada penerapan PPKM Level 4 Jawa – Bali. ” Ini akan kita buatkan kembali surat susulan,” ungkap Condrowati.
Disisi lain, DPMPTSP Kabupaten Magetan juga terus melakukan pengawasan pada papan reklame yang masa ijinnya berakhir. Namun operasi penertiban baru akan digelar paska PPKM.” Kalau terkait masa aktif, kemarin baru dilakukan rapat rencana aksinya. Rencana akan turun bersama-sama dengan tim yang lain setelah pelaksanaan PPKM,” pungkas Sunarti Condrowati.