Home / Hukum & Kriminal / Peristiwa

Jumat, 20 Desember 2019 - 09:37 WIB

PM Kafe Disegel Satpol PP

Petugas Satpol PP Kabupaten Magetan Menyegel Karaoke

Petugas Satpol PP Kabupaten Magetan Menyegel Karaoke " PM Kafe".

Magetan Today
Satpol PP Kabupaten Magetan akhirnya menyegel tempat Karaoke di Komplek Ruko Grand Magetan (GM), Kecamatan Magetan, Kamis (19/12).

Menurut petugas, Kafe & Karaoke tersebut belum mengantongi ijin operasional yang dikeluarkan DPM PTSP Kabupaten Magetan.

” Kami tutup, karena belum memiliki ijin operasional,” kata Arif Hadi Suranto, Kasi Pembinaan dan Penyuluhan (Binluh), Satpol PP Kabupaten Magetan.

Selain alasan ijin, Karaoke bernama PM Kafe tersebut, dinilai melanggar Peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

” Dibelakang Kafe ini ada sekolahnya juga, jadi kami banyak menerima laporan masyarakat, ” ujar Arif Hadi Suranto.

Terpisah, Pengelola PM Kafe, Supomo, mengakui jika hingga kini belum mengantongi ijin dari Pemkab Magetan. ” Kami sudah mengajukan ijin tapi hingga kini belum keluar, ” ujarnya.

Menurut Supomo, Kafe yang dia kelola hingga kini belum pernah beroperasi. Namun hanya cek sound alat semata. ” Belum pernah beroperasi hanya chek sound kok, ” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

Terlanjur Dilounching Bupati, Kecamatan Sidorejo Belum Mampu Cetak e-KTP.

Hukum & Kriminal

Malam Sahur, IRT Gantung Diri Dipohon Petai.

Peristiwa

Disperindag Kuatkan Jargon “Mataku”

Pemerintahan-Politik

Twinroad Maospati- Sukomoro Ambles!

Pemerintahan-Politik

Hergunadi Dilantik Jadi Sekda.

Hukum & Kriminal

Rampok Toko Mas Bawa Bom Rakitan dan Samurai, Pelaku Dihajar Massa

Pemerintahan-Politik

Raport Kepala OPD Bakal Diblejeti Dewan.

Kesehatan

“Ojek Ibu Hamil”, Jadikan Magetan Terbaik se-Jatim.
error: