Home / Berita Update / Hukum & Kriminal

Jumat, 20 Desember 2019 - 09:37 WIB

PM Kafe Disegel Satpol PP

Petugas Satpol PP Kabupaten Magetan Menyegel Karaoke

Petugas Satpol PP Kabupaten Magetan Menyegel Karaoke " PM Kafe".

Magetan Today
Satpol PP Kabupaten Magetan akhirnya menyegel tempat Karaoke di Komplek Ruko Grand Magetan (GM), Kecamatan Magetan, Kamis (19/12).

Menurut petugas, Kafe & Karaoke tersebut belum mengantongi ijin operasional yang dikeluarkan DPM PTSP Kabupaten Magetan.

” Kami tutup, karena belum memiliki ijin operasional,” kata Arif Hadi Suranto, Kasi Pembinaan dan Penyuluhan (Binluh), Satpol PP Kabupaten Magetan.

Selain alasan ijin, Karaoke bernama PM Kafe tersebut, dinilai melanggar Peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

” Dibelakang Kafe ini ada sekolahnya juga, jadi kami banyak menerima laporan masyarakat, ” ujar Arif Hadi Suranto.

Terpisah, Pengelola PM Kafe, Supomo, mengakui jika hingga kini belum mengantongi ijin dari Pemkab Magetan. ” Kami sudah mengajukan ijin tapi hingga kini belum keluar, ” ujarnya.

Menurut Supomo, Kafe yang dia kelola hingga kini belum pernah beroperasi. Namun hanya cek sound alat semata. ” Belum pernah beroperasi hanya chek sound kok, ” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Jelang Pemilu, Kapolres Ingatkan Jangan Sebar Hoax.

Berita Update

Teruntuk Penyandang Disabilitas, Pemkab Bentuk Posyandu Jiwa.

Berita Update

Amankan Idul Fitri,Kapolres Terjunkan 431 Personil

Berita Update

1 Tahun Kebun Refugia Magetan, Dikucuri Proyek Rp 1,6 Miliar.

Berita Update

Jelang Dibuka 22 Juni, Komisi B Sidak Wisata Telaga Sarangan.

Berita Update

Puluhan ASN “Bekas” Sekdes Ingin Kembali Jadi Sekdes.

Berita Update

Warganet Soroti Jalan Paving Ambrol,Disparbud Sidak Proyek Telaga Sarangan.

Berita Update

PRONA Ajak Rakyat Jaga Kesatuan.
error: