Home / Hukum & Kriminal / Peristiwa

Jumat, 20 Desember 2019 - 09:37 WIB

PM Kafe Disegel Satpol PP

Petugas Satpol PP Kabupaten Magetan Menyegel Karaoke

Petugas Satpol PP Kabupaten Magetan Menyegel Karaoke " PM Kafe".

Magetan Today
Satpol PP Kabupaten Magetan akhirnya menyegel tempat Karaoke di Komplek Ruko Grand Magetan (GM), Kecamatan Magetan, Kamis (19/12).

Menurut petugas, Kafe & Karaoke tersebut belum mengantongi ijin operasional yang dikeluarkan DPM PTSP Kabupaten Magetan.

” Kami tutup, karena belum memiliki ijin operasional,” kata Arif Hadi Suranto, Kasi Pembinaan dan Penyuluhan (Binluh), Satpol PP Kabupaten Magetan.

Selain alasan ijin, Karaoke bernama PM Kafe tersebut, dinilai melanggar Peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

” Dibelakang Kafe ini ada sekolahnya juga, jadi kami banyak menerima laporan masyarakat, ” ujar Arif Hadi Suranto.

Terpisah, Pengelola PM Kafe, Supomo, mengakui jika hingga kini belum mengantongi ijin dari Pemkab Magetan. ” Kami sudah mengajukan ijin tapi hingga kini belum keluar, ” ujarnya.

Menurut Supomo, Kafe yang dia kelola hingga kini belum pernah beroperasi. Namun hanya cek sound alat semata. ” Belum pernah beroperasi hanya chek sound kok, ” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Pendidikan

Ketua DPRD Apresiasi PSDKU UNESA.

Kesehatan

Bertahun-Tahun, Warga Perbatasan Tidak Ada Fasilitas Kesehatan.

Hukum & Kriminal

Join Sabu, Tiga Petani Dibekuk Polisi

Pemerintahan-Politik

2.000 Usaha Mikro Dijatah Bantuan Rp 1,8 Juta.

Kesehatan

RSUD Perketat Aturan Penunggu Pasien.

Pemerintahan-Politik

Minimarket Di Kelurahan Tinap Tabrak Perbup 51/2018.

Pemerintahan-Politik

Harga Migor Curah Masih Tinggi, Disperindag Magetan Gencar Operasi Pasar.

Kesehatan

Bupati Bagikan Ribuan Masker Untuk Warga Plaosan.
error: