Home / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Minggu, 4 Februari 2018 - 08:00 WIB

Denda Telat Urus KTP,KK, Akta Kelahiran,Dihapus!

Magetan Today
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Magetan, Hermawan, mengajak seluruh rakyat Kabupaten Magetan segera mengurus data Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Hermawan menjamin, segala kepengurusan Adminduk gratis.” Kita hapus semua denda jika ada yang terlambat mengurus Adminduk,” kata Hermawan, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Magetan, Minggu (4/2).

 

Hermawan, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Magetan ( Norik/MT)

Dijelaskan Hermawan, mulai 1 Januari 2018, segala bentuk denda keterlambatan Adminduk dihapus oleh Pemkab Magetan, mulai Kartu Keluarga ( KK), Akta Kelahiran serta Kartu Tanda Penduduk (KTP). ” Denda keterlambatan mengurus KK, Akta dan KTP kita hapus, semua gratis,” tegasnya.

Artinya, Peraturan daerah (Perda) No 11 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, tidak berlaku.

Sebelumnya, Pemkab Magetan menerbitkan Perda untuk memberikan sanksi denda kepada warga Kabupaten Magetan yang terlambat mengurus Adminduk, yakni denda sebesar Rp 25 ribu jika telat selama 30 hari tidak mengurus Kartu Keluarga (KK), serta denda Rp 20 ribu jika telat 30 hari belum mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Sampan terbalik, Santri Tewas Tenggelam.

Kesehatan

Tambahan 2 Positif COVID-19, Total Magetan 48 Kasus.

Pemerintahan-Politik

Dewan Minta Dinsos Segera Cairkan BST 2.085 Warga Miskin.

Pariwisata

Saran Ketua Dewan : Pengelolaan Pariwisata Serahkan Ke Pihak Ketiga.

Pemerintahan-Politik

Venly Ke Asisten, Joko Trihono Jabat Kepala Disparbud Magetan.
jalan magetan- ngawi longsor

Peristiwa

Hati-Hati Jalur Kuwon – Randusongo Longsor.

Kesehatan

Pemkab Magetan Perpanjang Kontrak Relawan Kesehatan Tahun 2022.

Pariwisata

PemKab Magetan Bangun Jalan Kantilever Sarangan, Ini Fungsinya
error: