Sumantri,Bupati Magetan |
Magetan Today
Kabupaten Magetan hingga kini belum siap menggunakan teknologi elektronik (e)-Voting dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala desa ( Pilkades). Nyatanya, dalam pelaksanaan Pilkades serentak yang diikuti 23 desa se- Kabupaten Magetan, Pemkab masih mengadopsi sistem coblosan, Kamis (9/11).
Untuk pelaksanaan Pilkades tersebut, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Magetan tersedot 1 miliar, untuk dibagikan kepada 23 desa dengan nominal Rp 40 juta – 60 juta per desa.
Bupati Magetan, Sumantri, berdalih jika Pilkades sistem e-Voting memerlukan proses panjang.” Semua butuh proses,” kata Sumantri, Kamis (9/11).
Sebelumnya, Komisi B DPRD Kabupaten Magetan, mendesak Pemkab Magetan untuk menerapkan e-Voting dalam Pilkades serentak 9 November 2017.
Ketua Komisi B, Suratman menilai, selain low budget, e-Voting minim komplain baik dari peserta Pilkades maupun pendukung Calon Kades.” Dari berbagai daerah, e-Voting komplain zero. Kalau ada yang mudah kenapa dipersulit, Jika ada yang murah kenapa harus pilih yang mahal. Pokoknya Pilkades sistem e-Voting harga mati,” tegas Suratman, (16/4).
Sebagai informasi, Kabupaten Magetan menggelar Pilkades serentak di 23 desa se-Kabupaten Magetan, Kamis (9/11). Agenda Pilkades serentak akan kembali digelar tahun 2019 mendatang dengan jumlah 184 desa di Kabupaten Magetan.