MAGETAN TODAY – Apa iya Ekstrakurikuler Pramuka di hapus oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ?
Berikut Faktanya. Sebelumnya pendidikan kepramukaan sebagai ekstrakurikuler wajib diterapkan pada Pendidikan Dasar (SD) dan Pendidikan Menengah (SMP).
Aturan tersebut didasarkan pada Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 63 Tahun 2014.
(1) Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan menengah.
(2) Kegiatan Ekstrakurikuler wajib merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik.
Pengelolaan Pendidikan Kepramukaan dibebankan kepada Kepala Sekolah (Kasek) dan Pembina Pramuka. Tanggungjawab Kasek tersebut ditegaskan pada Pasal 7 Permendikbud 63/2024.
(1) Pengelolaan Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada satuan pendidikan dasar dan menengah merupakan tanggung jawab kepala sekolah dengan pelaksana pembina pramuka.
(2) Pembina Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Guru kelas/Guru mata pelajaran yang telah memperoleh sertifikat paling rendah kursus mahir dasar atau Pembina Pramuka yang bukan guru kelas/guru mata pelajaran.
(3) Guru kelas/guru mata pelajaran yang melaksanakan tugas tambahan sebagai Pembina Pramuka dihitung sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja guru dengan beban kerja paling banyak 2 jam pelajaran perminggu.
Setelah 10 Tahun diterapkan sebagai Pendidikan Wajib Pelajar jenjang SD dan SMP. Permendikbud era Muhammad Nuh tersebut kini diperbarui oleh lahirnya Peraturan Menteri (Permen) Dikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Pada Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Mendasar pada Pasal 24, Permendikbudristek 12/2024, ekstrakurikuler Pramuka kini tidak bersifat wajib namun sukarela bagi peserta didik. Keikutsertaan Peserta Didik dalam Ekstrakurikuler bersifat sukarela.
Dijabarkan Pada Permendikbudristek 12/2024, jenis-jenis Ekstrakurikuler sebagai berikut:
1. Krida, misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya;
2. Karya ilmiah, misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya;
3. Latihan olah-bakat atau latihan olah-minat, misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya;
4. Keagamaan, misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis Al-Quran, retret; atau
5. Bentuk kegiatan lainnya.