Home / Pemerintahan-Politik

Minggu, 21 April 2024 - 13:28 WIB

Nasib 892 Pegawai Non ASN Magetan Tunggu Waktu.

Masruri, Kepala BKPSDM Magetan. (Norik/Magetan Today)

Masruri, Kepala BKPSDM Magetan. (Norik/Magetan Today)

MAGETAN TODAY– Badan Kepegawaian Negara (BKN) menghentikan pendataan ulang Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) paska bulan Oktober 2022.

Pun, finalisasi akhir pegawai non ASN telah dirampungkan 31 Oktober 2022 yang disertai penerbitan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan.

Penegasan BKN tersebut dengan penerbitan Siaran Pers Nomor 005/RILIS/BKN/IV/2024, Jakarta,18 April 2024.

Baca juga :   DPRD Magetan Soroti Janda Tunanetra Ngadu Ke Bupati Suprawoto.

Terpisah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Magetan Masruri memastikan masih ada 892 Pegawai Non ASN di Kabupaten Magetan yang belum diangkat menjadi ASN.

” Jumlah Non ASN pendataan BKN 1909, lulus seleksi PPPK 1017, sisa 892,” kata Masruri, Minggu ( 21/4).

Pun, Masruri memastikan 892 Pegawai Non ASN Magetan tersebut telah masuk data. Namun untuk penyelesainya masih menunggu aturan dari BKN.

Baca juga :   Kios Telaga Wahyu Mangkrak, DPRD Magetan Bakal Klarifikasi Disparbud.

” Teknisnya masih menunggu PP tentang Management ASN. Rencana seleksi CASN Bulan Juli,” beber Kepala BKPSDM Magetan.

BKPSDM Magetan membeberkan, Rekrutmen ASN Tahun 2024 Kabupaten Magetan mendapat jatah 1250 formasi dari Pusat. ” PPPK 1000 dan PNS 250,” pungkas Masruri.

Share :

Baca Juga

Kesehatan

4 Bulan Klaim BPJS Tidak Cair, Pengadaan Obat Pasien Terganggu.

Pemerintahan-Politik

14 Nama Lolos Seleksi Petugas Operator Non PNS Dinas Dukcapil.

Pemerintahan-Politik

Tiga Tahun Pemerintahan Suprawoto-Nanik

Pemerintahan-Politik

Jatah Wakil Ketua Dewan Dari PKB Masih Kosong.

Pemerintahan-Politik

Gelar E-Voting, Magetan Jadi Jujugan Studi Banding

Pemerintahan-Politik

Ingin Buat Paspor, Ke MPP Magetan Saja.

Pemerintahan-Politik

Percantik Pasar Baru, Pemkab Gelontor Rp 5,5 Miliar.

Pemerintahan-Politik

Jalur Lembeyan – Kawedanan Magetan Rusak Parah.
error: