Home / Pemerintahan-Politik

Minggu, 21 April 2024 - 13:28 WIB

Nasib 892 Pegawai Non ASN Magetan Tunggu Waktu.

Masruri, Kepala BKPSDM Magetan. (Norik/Magetan Today)

Masruri, Kepala BKPSDM Magetan. (Norik/Magetan Today)

MAGETAN TODAY– Badan Kepegawaian Negara (BKN) menghentikan pendataan ulang Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) paska bulan Oktober 2022.

Pun, finalisasi akhir pegawai non ASN telah dirampungkan 31 Oktober 2022 yang disertai penerbitan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan.

Penegasan BKN tersebut dengan penerbitan Siaran Pers Nomor 005/RILIS/BKN/IV/2024, Jakarta,18 April 2024.

Baca juga :   N Kost Maospati Paling Ideal Untuk Mahasiswa UNESA Magetan.

Terpisah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Magetan Masruri memastikan masih ada 892 Pegawai Non ASN di Kabupaten Magetan yang belum diangkat menjadi ASN.

” Jumlah Non ASN pendataan BKN 1909, lulus seleksi PPPK 1017, sisa 892,” kata Masruri, Minggu ( 21/4).

Pun, Masruri memastikan 892 Pegawai Non ASN Magetan tersebut telah masuk data. Namun untuk penyelesainya masih menunggu aturan dari BKN.

Baca juga :   Fans Club Madiun, Magetan hingga Ngawi Ikuti Turnamen KITA Super 2022

” Teknisnya masih menunggu PP tentang Management ASN. Rencana seleksi CASN Bulan Juli,” beber Kepala BKPSDM Magetan.

BKPSDM Magetan membeberkan, Rekrutmen ASN Tahun 2024 Kabupaten Magetan mendapat jatah 1250 formasi dari Pusat. ” PPPK 1000 dan PNS 250,” pungkas Masruri.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

Lanjutan PSDKU UNESA, Bupati Surati Dewan!

Pemerintahan-Politik

Rencana PSDKU Unesa. Belum Kantongi MoU, SPRITI Butuh Kejelasan.

Pemerintahan-Politik

Warem Masih Marak, Satpol PP Kirim Teguran Kedua.

Pemerintahan-Politik

Calon Capres, Zulhasan Didoakan Ribuan Kader PAN.

Pemerintahan-Politik

Disperindag Magetan Minta Pengecer Jual Migor Curah Sesuai HET.

Kesehatan

PPKM Diperpanjang, Pelajar Belum Tatap Muka.

Pemerintahan-Politik

Jatah Wakil Ketua Untuk PKB Masih Kosong.

Pemerintahan-Politik

PU Fraksi “Menohok” Pemkab.
error: