Home / Pemerintahan-Politik

Minggu, 21 April 2024 - 13:28 WIB

Nasib 892 Pegawai Non ASN Magetan Tunggu Waktu.

Masruri, Kepala BKPSDM Magetan. (Norik/Magetan Today)

Masruri, Kepala BKPSDM Magetan. (Norik/Magetan Today)

MAGETAN TODAY– Badan Kepegawaian Negara (BKN) menghentikan pendataan ulang Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) paska bulan Oktober 2022.

Pun, finalisasi akhir pegawai non ASN telah dirampungkan 31 Oktober 2022 yang disertai penerbitan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan.

Penegasan BKN tersebut dengan penerbitan Siaran Pers Nomor 005/RILIS/BKN/IV/2024, Jakarta,18 April 2024.

Baca juga :   Hidup Murah Mudah Di Magetan

Terpisah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Magetan Masruri memastikan masih ada 892 Pegawai Non ASN di Kabupaten Magetan yang belum diangkat menjadi ASN.

” Jumlah Non ASN pendataan BKN 1909, lulus seleksi PPPK 1017, sisa 892,” kata Masruri, Minggu ( 21/4).

Pun, Masruri memastikan 892 Pegawai Non ASN Magetan tersebut telah masuk data. Namun untuk penyelesainya masih menunggu aturan dari BKN.

Baca juga :   Voli Antar Instansi Meriahkan HUT Ke 347 Magetan.

” Teknisnya masih menunggu PP tentang Management ASN. Rencana seleksi CASN Bulan Juli,” beber Kepala BKPSDM Magetan.

BKPSDM Magetan membeberkan, Rekrutmen ASN Tahun 2024 Kabupaten Magetan mendapat jatah 1250 formasi dari Pusat. ” PPPK 1000 dan PNS 250,” pungkas Masruri.

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Teken Pakta Integritas, DPMPTSP Magetan Komitmen Wujudkan WBK.

Pemerintahan-Politik

LIK Stop Produksi, Ratusan Pekerja Dirumahkan

Pemerintahan-Politik

Pemilu Di Magetan Mancarli, Bupati Apresiasi Kinerja Polisi.

Pemerintahan-Politik

Ketua Dewan Respek Peran Rakyat Magetan.

Pemerintahan-Politik

Terima SK Bupati, 366 CPNS Dapat Gaji 80%

Pemerintahan-Politik

PTSP Online PN Magetan, Layani Publik Via Zoom dan Live Telepon.

Pemerintahan-Politik

Kepala Dinas Baru dan Asisten Bupati Dijatah Mobdin Mewah.

Pemerintahan-Politik

Magetan Dialiri Rp 19 M, Dinas Kominfo Kecipratan DBHCHT.
error: