Home / Pemerintahan-Politik

Minggu, 21 April 2024 - 13:28 WIB

Nasib 892 Pegawai Non ASN Magetan Tunggu Waktu.

Masruri, Kepala BKPSDM Magetan. (Norik/Magetan Today)

Masruri, Kepala BKPSDM Magetan. (Norik/Magetan Today)

MAGETAN TODAY– Badan Kepegawaian Negara (BKN) menghentikan pendataan ulang Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) paska bulan Oktober 2022.

Pun, finalisasi akhir pegawai non ASN telah dirampungkan 31 Oktober 2022 yang disertai penerbitan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan.

Penegasan BKN tersebut dengan penerbitan Siaran Pers Nomor 005/RILIS/BKN/IV/2024, Jakarta,18 April 2024.

Baca juga :   Kunker Ke Magetan Gubernur KIP Kick Off HUT Ke-78 Propinsi Jawa Timur.

Terpisah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Magetan Masruri memastikan masih ada 892 Pegawai Non ASN di Kabupaten Magetan yang belum diangkat menjadi ASN.

” Jumlah Non ASN pendataan BKN 1909, lulus seleksi PPPK 1017, sisa 892,” kata Masruri, Minggu ( 21/4).

Pun, Masruri memastikan 892 Pegawai Non ASN Magetan tersebut telah masuk data. Namun untuk penyelesainya masih menunggu aturan dari BKN.

Baca juga :   Kerjasama RSUD Sayidiman Dan Kejari Magetan Diperpanjang.

” Teknisnya masih menunggu PP tentang Management ASN. Rencana seleksi CASN Bulan Juli,” beber Kepala BKPSDM Magetan.

BKPSDM Magetan membeberkan, Rekrutmen ASN Tahun 2024 Kabupaten Magetan mendapat jatah 1250 formasi dari Pusat. ” PPPK 1000 dan PNS 250,” pungkas Masruri.

Share :

Baca Juga

Berita Update

365 Hari DPRD Magetan Mengabdi.

Berita Update

Ratusan Pejabat Eselon IV Belum “Cicipi” DiklatPIM.

Berita Update

Gendutnya Tunggakan PBB Magetan.

Berita Update

Bupati Godok Operasional Kafe & Karaoke Selama Ramadan.

Berita Update

Sempat Molor, Akhirnya BST Jatah Juli Dicairkan Dinsos.

Pemerintahan-Politik

Tarif Baru PDAM, Sekda : Masih Digodok, Kalau Masak Akan Diumumkan.

Berita Update

Bahas Raperda APBD 2021, Komisi D Marathon RDP.

Berita Update

Kepala Dinas Minta Mundur Ke Bupati.
error: