Home / Pendidikan / Peristiwa

Senin, 1 April 2024 - 17:07 WIB

Gaduh Ekstrakurikuler Pramuka, Kemendikbudristek Terbitkan Siaran Pers.

Kegiatan Gerakan Pramuka.

Kegiatan Gerakan Pramuka.

MAGETAN TODAY – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Siaran Pers terkait ekstrakurikuler Pramuka.

Sebelumnya, publik dibuat heboh dengan Terbitnya Peraturan Menteri Dikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Pada Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Baca juga :   Kartini - Kartini Magetan Dipucuk Pimpinan.

Mendasar pada Pasal 24, Permendikbudristek 12/2024. Ekstrakurikuler Pramuka kini tidak bersifat wajib namun sukarela bagi peserta didik. Keikutsertaan Peserta Didik dalam Ekstrakurikuler bersifat sukarela.

Baca juga :   Capaian Vaksin Tinggi, Magetan Gelar PTM 100 %.

Berikut Siaran Pers Kemendikbudristek Pastikan Pramuka Tetap Menjadi Ekstrakurikuler yang Wajib Disediakan Sekolah.

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Jaga Bilateral, PWI Silaturahmi Kapolres Magetan

Pemerintahan-Politik

THR ASN Disiapi Rp 38,6 Miliar.

Pariwisata

Pemkab Magetan Kucur Rp 500 Juta Untuk KBS

Pemerintahan-Politik

Tiga Organisasi Wartawan Melebur Bentuk Forwan.

Pemerintahan-Politik

Menggaji Buruh Dibawah UMK, Pengusaha Terancam Sanksi.

Hukum & Kriminal

Korban Laka Bus Wisata Bertambah

Pemerintahan-Politik

Siapkan Saldo Rp 350 Juta Untuk Pelantikan Bupati Terpilih.

Peristiwa

Panwaslu Temukan APK Cabup-Cawabup Salahi Aturan.
error: