Home / Pendidikan / Peristiwa

Senin, 1 April 2024 - 17:07 WIB

Gaduh Ekstrakurikuler Pramuka, Kemendikbudristek Terbitkan Siaran Pers.

Kegiatan Gerakan Pramuka.

Kegiatan Gerakan Pramuka.

MAGETAN TODAY – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Siaran Pers terkait ekstrakurikuler Pramuka.

Sebelumnya, publik dibuat heboh dengan Terbitnya Peraturan Menteri Dikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Pada Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Baca juga :   Pemkab Magetan Bantu Bu Jiatni Uang Tunai dan Gerobak Dagang.

Mendasar pada Pasal 24, Permendikbudristek 12/2024. Ekstrakurikuler Pramuka kini tidak bersifat wajib namun sukarela bagi peserta didik. Keikutsertaan Peserta Didik dalam Ekstrakurikuler bersifat sukarela.

Baca juga :   3 Peluang Usaha Di Magetan Potensi Untung Besar.

Berikut Siaran Pers Kemendikbudristek Pastikan Pramuka Tetap Menjadi Ekstrakurikuler yang Wajib Disediakan Sekolah.

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Rumah Warga Candirejo Digeledah Densus, Ada Apa?

Pemerintahan-Politik

Mukernas Pertama Persada ID, Suprawoto Dikukuhkan Menjadi Pembina.

Hukum & Kriminal

7 Laporan Dugaan Korupsi Masuk Kejari Magetan.

Pemerintahan-Politik

Bupati Janji Permudah Akses Wartawan.

Pemerintahan-Politik

Komisi B Sidak Pasar Sayur, Pedagang Curhat Atap Bocor

Hukum & Kriminal

Mayat Didalam Truk Dump, Polisi Dalami Penyebabnya!

Kesehatan

Kapolres : Tiap Kecamatan Harus Ada Kampung Tangguh.

Pariwisata

Ratusan Kelinci Ikuti Kontes Rabbit Show 2021.
error: