Home / Pendidikan / Peristiwa

Senin, 1 April 2024 - 17:07 WIB

Gaduh Ekstrakurikuler Pramuka, Kemendikbudristek Terbitkan Siaran Pers.

Kegiatan Gerakan Pramuka.

Kegiatan Gerakan Pramuka.

MAGETAN TODAY – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Siaran Pers terkait ekstrakurikuler Pramuka.

Sebelumnya, publik dibuat heboh dengan Terbitnya Peraturan Menteri Dikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Pada Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Baca juga :   Data Jalan Rusak, Pemkab Magetan Tertutup.

Mendasar pada Pasal 24, Permendikbudristek 12/2024. Ekstrakurikuler Pramuka kini tidak bersifat wajib namun sukarela bagi peserta didik. Keikutsertaan Peserta Didik dalam Ekstrakurikuler bersifat sukarela.

Baca juga :   Magetan - UM Malang Sepakat Gali Potensi Desa.

Berikut Siaran Pers Kemendikbudristek Pastikan Pramuka Tetap Menjadi Ekstrakurikuler yang Wajib Disediakan Sekolah.

Share :

Baca Juga

Pariwisata

Gagal Tahun 2017, TIC Magetan Ditarget Terwujud Tahun Ini.

Pemerintahan-Politik

Jika Mengacu Perpres, Pj Sekda Harusnya Sudah Terisi.

Hukum & Kriminal

Nomor WA Dibobol, Sekda Bakal Ambil Langkah Hukum.

Pendidikan

Membanggakan, Bupati Magetan Terima Rekor MURI.

Peristiwa

Tekuk SMPN 1 Plaosan, SMPN 1 Parang Melaju Ke Final.

Peristiwa

Polisi Pastikan Bus Maut Layak Jalan

Pemerintahan-Politik

3 Calon Dirut PDAM Luar Kota Lolos Tahap Akhir.

Peristiwa

Nakes dan Warga Karantina Dibantu Ratusan Sisir Pisang.
error: