MAGETAN TODAY – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Siaran Pers terkait ekstrakurikuler Pramuka.
Sebelumnya, publik dibuat heboh dengan Terbitnya Peraturan Menteri Dikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Pada Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Mendasar pada Pasal 24, Permendikbudristek 12/2024. Ekstrakurikuler Pramuka kini tidak bersifat wajib namun sukarela bagi peserta didik. Keikutsertaan Peserta Didik dalam Ekstrakurikuler bersifat sukarela.
Berikut Siaran Pers Kemendikbudristek Pastikan Pramuka Tetap Menjadi Ekstrakurikuler yang Wajib Disediakan Sekolah.