Magetan Today
Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan akhirnya melibas seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) yang dibiarkan rusak tidak beraturan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan.
Aparat hukum penegak Peraturan daerah (Perda) tersebut menilai, APK yang ambruk tidak berbentuk telah merusak keindahan wilayah Magetan. ” Payung hukum kita Perda Nomor 3 Tahun 2014,” tegas Plt Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Chanif Tri Wahyudi melalui Kasi Operasional dan Pengendalian, Khamim Basori, Jumat (4/5).
Dijelaskan Khamim, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan wajib mengambil tindakan tegas terkait pelanggaran Perda dengan carut – marutnya APK di Kabupaten Magetan.” Masangnya saja banyak yang langgar Perda, jadi langsung kita tertibkan, ” tegasnya.
Khamim memastikan, Satpol PP akan keliling wilayah di Kabupaten Magetan untuk berangus APK rusak yang dibiarkan KPU Magetan tersebut. ” Kita akan bersihkan semua, payung hukum kita Perda Sapu Jagat,” pungkas Khamim Basori.