Home / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Selasa, 16 Januari 2018 - 16:38 WIB

Ragukan Status Galian C, Kabag SDA Minta Rakyat Datangi Kantornya.

Muryono, Kabag SDA Setdakab Magetan.

Muryono, Kabag SDA Setdakab Magetan.

Magetan Today
Masyarakat jika ragu status perijinan tambang galian C diwilayahnya, dapat mendatangi Bagian Sumber Daya Alam ( SDA) Setdakab Magetan, bagian SDA akan memberikan informasi terkait status legal atau ilegal tambang tersebut. ” Datang saja ke SDA akan kami jawab,” kata Muryono, Kabag SDA Setdakab Magetan, Selasa ( 16/1).

Dibeberkan Muryono, di Kabupaten Magetan tercatat 38 lokasi tambang galian C. Dua Kecamatan yakni Parang, Plaosan dan Karas mendominasi lokasi tambang tanah urug tersebut.” Total di Kabupaten Magetan ada 38 lokasi,” jelasnya.

Ironisnya, dari 38 lokasi itu 50% diantaranya atau 19 lokasi belum terbit ijin penambangan.” 19 lokasi belum berijin, sisanya 19 lokasi sudah,” ungkap Kabag SDA Magetan.

Muryono mengatakan, kewenangan penertiban mutlak di Polres Magetan. ” Berhak menertibkan Polres Magetan,” tegasnya.

Bagi pengusaha tambang galian C, wajib memasang papan perijinan di lokasi tambang, agar masyarakat mengetahui status tambang tersebut.” Wajib pasang papan daftar perijinan, agar pengawasan jelas,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Kesehatan

Plt Dirut RSUD: Kami Akan Tingkatkan Kesembuhan Pasien Covid-19 Termasuk Layanan Untuk Masyarakat.

Pemerintahan-Politik

Pekan Prestasi Bupati dan Wabup Magetan.

Peristiwa

Mimpi Widhi Angkat Derajat “Wong Cilik”
https://magetantoday.com/ppkm-jawa-bali-diperpanjang-hingga-31-januari/

Kesehatan

PPKM Jawa Bali Diperpanjang Hingga 31 Januari.

Pemerintahan-Politik

Alun-Alun Tak Bertoliet, PemKab Magetan Langgar UU Pelayanan Publik?

Pemerintahan-Politik

Bahas RPJMD, Eksekutif – Legislatif Bertolak Ke Yogyakarta.

Kesehatan

Paripurna, Suhu Tubuh Dewan Diperiksa Tim Medis

Peristiwa

HUT Ke 58 Pramuka,Pesan Suprawoto Untuk Pramuka Magetan.
error: