Magetan Today
Masyarakat jika ragu status perijinan tambang galian C diwilayahnya, dapat mendatangi Bagian Sumber Daya Alam ( SDA) Setdakab Magetan, bagian SDA akan memberikan informasi terkait status legal atau ilegal tambang tersebut. ” Datang saja ke SDA akan kami jawab,” kata Muryono, Kabag SDA Setdakab Magetan, Selasa ( 16/1).
Dibeberkan Muryono, di Kabupaten Magetan tercatat 38 lokasi tambang galian C. Dua Kecamatan yakni Parang, Plaosan dan Karas mendominasi lokasi tambang tanah urug tersebut.” Total di Kabupaten Magetan ada 38 lokasi,” jelasnya.
Ironisnya, dari 38 lokasi itu 50% diantaranya atau 19 lokasi belum terbit ijin penambangan.” 19 lokasi belum berijin, sisanya 19 lokasi sudah,” ungkap Kabag SDA Magetan.
Muryono mengatakan, kewenangan penertiban mutlak di Polres Magetan. ” Berhak menertibkan Polres Magetan,” tegasnya.
Bagi pengusaha tambang galian C, wajib memasang papan perijinan di lokasi tambang, agar masyarakat mengetahui status tambang tersebut.” Wajib pasang papan daftar perijinan, agar pengawasan jelas,” pungkasnya.