Home / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Selasa, 16 Januari 2018 - 16:38 WIB

Ragukan Status Galian C, Kabag SDA Minta Rakyat Datangi Kantornya.

Muryono, Kabag SDA Setdakab Magetan.

Muryono, Kabag SDA Setdakab Magetan.

Magetan Today
Masyarakat jika ragu status perijinan tambang galian C diwilayahnya, dapat mendatangi Bagian Sumber Daya Alam ( SDA) Setdakab Magetan, bagian SDA akan memberikan informasi terkait status legal atau ilegal tambang tersebut. ” Datang saja ke SDA akan kami jawab,” kata Muryono, Kabag SDA Setdakab Magetan, Selasa ( 16/1).

Dibeberkan Muryono, di Kabupaten Magetan tercatat 38 lokasi tambang galian C. Dua Kecamatan yakni Parang, Plaosan dan Karas mendominasi lokasi tambang tanah urug tersebut.” Total di Kabupaten Magetan ada 38 lokasi,” jelasnya.

Ironisnya, dari 38 lokasi itu 50% diantaranya atau 19 lokasi belum terbit ijin penambangan.” 19 lokasi belum berijin, sisanya 19 lokasi sudah,” ungkap Kabag SDA Magetan.

Muryono mengatakan, kewenangan penertiban mutlak di Polres Magetan. ” Berhak menertibkan Polres Magetan,” tegasnya.

Bagi pengusaha tambang galian C, wajib memasang papan perijinan di lokasi tambang, agar masyarakat mengetahui status tambang tersebut.” Wajib pasang papan daftar perijinan, agar pengawasan jelas,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Diduga Bunuh Diri, Tubuh Wanita Ini Hancur Ditabrak Kereta Api.

Pemerintahan-Politik

Pencairan PUAP Rp 23 Miliar Libatkan Dinas

Pemerintahan-Politik

Kontraktor Proyek Kantor RSUD Didenda Rp 6,8 Juta Per hari.

Pariwisata

Operator Speedboat Sarangan Dibekali SOP Keselamatan Wisatawan.

Peristiwa

Puti Dielukan Warga

Peristiwa

1 Pasien Korona Sembuh.

Pemerintahan-Politik

Simpan Rp 175 Miliar Di Bank Jatim, Pemkab Magetan Dapat Bunga 4%.

Peristiwa

Suprawoto Minta Amankan Perolehan Suara.
error: