Home / Berita Update / Pemerintahan-Politik

Selasa, 16 Januari 2018 - 16:38 WIB

Ragukan Status Galian C, Kabag SDA Minta Rakyat Datangi Kantornya.

Muryono, Kabag SDA Setdakab Magetan.

Muryono, Kabag SDA Setdakab Magetan.

Magetan Today
Masyarakat jika ragu status perijinan tambang galian C diwilayahnya, dapat mendatangi Bagian Sumber Daya Alam ( SDA) Setdakab Magetan, bagian SDA akan memberikan informasi terkait status legal atau ilegal tambang tersebut. ” Datang saja ke SDA akan kami jawab,” kata Muryono, Kabag SDA Setdakab Magetan, Selasa ( 16/1).

Dibeberkan Muryono, di Kabupaten Magetan tercatat 38 lokasi tambang galian C. Dua Kecamatan yakni Parang, Plaosan dan Karas mendominasi lokasi tambang tanah urug tersebut.” Total di Kabupaten Magetan ada 38 lokasi,” jelasnya.

Ironisnya, dari 38 lokasi itu 50% diantaranya atau 19 lokasi belum terbit ijin penambangan.” 19 lokasi belum berijin, sisanya 19 lokasi sudah,” ungkap Kabag SDA Magetan.

Muryono mengatakan, kewenangan penertiban mutlak di Polres Magetan. ” Berhak menertibkan Polres Magetan,” tegasnya.

Bagi pengusaha tambang galian C, wajib memasang papan perijinan di lokasi tambang, agar masyarakat mengetahui status tambang tersebut.” Wajib pasang papan daftar perijinan, agar pengawasan jelas,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Lautan Manusia Di Gebyar IKM-UMKM GOR Ki Mageti.

Berita Update

Kedatangan Pasien Positif Covid-19, Pegawai Dikpora dan Disnaker Jalani Tes Swab.

Berita Update

Honor Molor 10 Bulan, K2 Ngadu Ke Dewan

Berita Update

Pesan Wakapolres dan Ketua Dewan Untuk Kartini Milenial

Berita Update

Bupati Magetan Galakan Kembali GN-OTA

Berita Update

Rekom Camat Tidak Setuju, Pelantikan Perangkat Desa Kalangketi Jalan Terus.

Pemerintahan-Politik

Polemik Pencairan DD, Kadin Permasdes : Besok Rampung!

Berita Update

Rumah Restorative Justice Kejari Magetan Diresmikan Bupati Suprawoto.
error: