Home / Berita Update / Pemerintahan-Politik

Selasa, 16 Januari 2018 - 16:38 WIB

Ragukan Status Galian C, Kabag SDA Minta Rakyat Datangi Kantornya.

Muryono, Kabag SDA Setdakab Magetan.

Muryono, Kabag SDA Setdakab Magetan.

Magetan Today
Masyarakat jika ragu status perijinan tambang galian C diwilayahnya, dapat mendatangi Bagian Sumber Daya Alam ( SDA) Setdakab Magetan, bagian SDA akan memberikan informasi terkait status legal atau ilegal tambang tersebut. ” Datang saja ke SDA akan kami jawab,” kata Muryono, Kabag SDA Setdakab Magetan, Selasa ( 16/1).

Dibeberkan Muryono, di Kabupaten Magetan tercatat 38 lokasi tambang galian C. Dua Kecamatan yakni Parang, Plaosan dan Karas mendominasi lokasi tambang tanah urug tersebut.” Total di Kabupaten Magetan ada 38 lokasi,” jelasnya.

Ironisnya, dari 38 lokasi itu 50% diantaranya atau 19 lokasi belum terbit ijin penambangan.” 19 lokasi belum berijin, sisanya 19 lokasi sudah,” ungkap Kabag SDA Magetan.

Muryono mengatakan, kewenangan penertiban mutlak di Polres Magetan. ” Berhak menertibkan Polres Magetan,” tegasnya.

Bagi pengusaha tambang galian C, wajib memasang papan perijinan di lokasi tambang, agar masyarakat mengetahui status tambang tersebut.” Wajib pasang papan daftar perijinan, agar pengawasan jelas,” pungkasnya.

Berita ini 603 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita Update

Cari Jasad Sulami,Aparat Gabungan Sisir Kali Gandong

Berita Update

Evaluasi Pemilu 2019, KPU Ngopi Bareng Media

Berita Update

Peringati HKN Ke-58, Dinkes Magetan Apel Pakai Baju Adat.

Berita Update

Bupati Tunjuk Suwata ” Tukangi” Dinas Dikpora.

Berita Update

Magetan Tambah Jumlah Mesin ADM.

Berita Update

Gaji Ketua DPRD Disalurkan Untuk Bantu Rakyat.

Berita Update

Bupati dan Wabup Divaksin Anti Covid-19.

Berita Update

Truk Nyelonong Hantam RM Wijaya Di Tikungan Telaga Wahyu Magetan.
error: