Home / Berita Update / Pemerintahan-Politik

Selasa, 16 Januari 2018 - 16:38 WIB

Ragukan Status Galian C, Kabag SDA Minta Rakyat Datangi Kantornya.

Muryono, Kabag SDA Setdakab Magetan.

Muryono, Kabag SDA Setdakab Magetan.

Magetan Today
Masyarakat jika ragu status perijinan tambang galian C diwilayahnya, dapat mendatangi Bagian Sumber Daya Alam ( SDA) Setdakab Magetan, bagian SDA akan memberikan informasi terkait status legal atau ilegal tambang tersebut. ” Datang saja ke SDA akan kami jawab,” kata Muryono, Kabag SDA Setdakab Magetan, Selasa ( 16/1).

Dibeberkan Muryono, di Kabupaten Magetan tercatat 38 lokasi tambang galian C. Dua Kecamatan yakni Parang, Plaosan dan Karas mendominasi lokasi tambang tanah urug tersebut.” Total di Kabupaten Magetan ada 38 lokasi,” jelasnya.

Ironisnya, dari 38 lokasi itu 50% diantaranya atau 19 lokasi belum terbit ijin penambangan.” 19 lokasi belum berijin, sisanya 19 lokasi sudah,” ungkap Kabag SDA Magetan.

Muryono mengatakan, kewenangan penertiban mutlak di Polres Magetan. ” Berhak menertibkan Polres Magetan,” tegasnya.

Bagi pengusaha tambang galian C, wajib memasang papan perijinan di lokasi tambang, agar masyarakat mengetahui status tambang tersebut.” Wajib pasang papan daftar perijinan, agar pengawasan jelas,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Kejaksaan Berharap Kasat Reskrim Baru Rampungkan Kasus DLH.

Berita Update

Sedot DBHCHT Rp 1,2 Miliar, Proyek KIR Bendo Mangkrak.

Berita Update

Pepeling DPM-PTSP Rajin Blusukan

Berita Update

Plaosan – Poncol Zona Merah Tanah Longsor, Dewan Minta Pemkab Beri Perhatian Khusus.

Berita Update

Masih Sepi, Kios Agrowisata Dikucuri Rp 100 Juta.

Berita Update

Dua Pejabat Melamar Jadi Komisaris BPR Syariah.

Berita Update

Ratusan Warga “Gugur Gunung” Sarangan

Berita Update

Rumah Warga Dalam Kota Magetan, Nyaris Ambrol.
error: