Home / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Jumat, 2 Agustus 2019 - 21:12 WIB

Pilkades e-Voting, Satu Langkah Menuju Magetan Terdepan.

Bupati Magetan, Suprawoto, Memberikan Keterangan Kepada Wartawan (Norik/Magetan Today).

Bupati Magetan, Suprawoto, Memberikan Keterangan Kepada Wartawan (Norik/Magetan Today).

Magetan Today

Sebuah gebrakan untuk selangkah lebih terdepan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Magetan pada pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Magetan yang rencana akan digelar bulan November 2019.

Pemkab Magetan akan mengaplikasikan sistem elektronik- Voting (e-Voting) pada 18 desa di 18 kecamatan se-Kabupaten Magetan.

Pemilihan kebijakan Pilkades dengan kombinasi Manual dan e-Voting merupakan Langkah “tengah” yang diambil Pemerintah dalam menyikapi ketentuan yang digariskan oleh Pemerintah Pusat.

Pemkab Magetan semula berencana untuk melaksanakan Pilkades secara e-Voting secara total, namun kemudian memutuskan melaksanakan Pilkades serentak 184 desa , dimana 166 desa mengunakan Sistem Manual dan 18 Desa dengan sistem e-Voting.

” Sebagai bagian dan kepanjangan tangan Pemerintah pusat kita wajib taat dan tunduk pada peraturan yang digariskan pemerintah Pusat ” ungkap Bupati Magetan, Suprawoto dihadapan sejumlah pejabat saat memberikan sambutan pada acara Pelantikan pejabat Tinggi Pratama di Pendopo Surya Graha Magetan, Jumat lalu.

Ditengah Pro Kontra metode e- Voting pada hajatan 6 tahunan Pilkades, langkah Pemerintah dibawah Kepemimpinan Bupati Suprawoto dapat dikatakan berani dan spektakuler.

Sebab, keputusan pemakaian e-voting dalam pelaksanaan Pilkades diputuskan beberapa saat sebelum tahapan pilkades dimulai, meski sebenarnya ide e-Voting sudah lama dirancang dan direncanakan jauh-jauh hari, namun belum juga ada keberanian untuk mengeksekusinya.

Perubahan sistim ini tentunya tidak hanya sekedar perubahan pada waktu memberikan suara, dari mencoblos surat suara menjadi menyentuh layar monitor, namun juga perubahan dalam persiapan dan tahapan yang lebih memerlukan pemikiran ekstra dan kerja keras, tapi semuanya bisa disikapi dengan kemauan untuk mewujudkan Kabupaten Magetan menjadi terdepan seperti yang sering di dengungkan dalam berbagai kesempatan.

Ibarat permainan bola, berbagai rencana dan strategi  diambil agar dapat menghasilan gol yang cantik di masa injury time tanpa ada aturan yang di langgar. Demikian juga dengan pengambilan keputusan sistem e-Voting yang diambil beberapa bulan menjelang tahapan pemilihan Pilkades dimulai tepatnya 7 Mei 2019, dalam Rapat terbatas yang di pimpin langsung oleh Bupati Magetan DR.Drs, Suprawoto SH,MSi. Keputusan tersebut seakan menjadi cambuk tersendiri bagi segenap OPD untuk bersama-sama mensukseskan misi besar tersebut, sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

Inilah langkah berani yang dihasilkan dari sebuah pengalaman panjang seorang pemimpin , meski rentan waktu yang pendek namun dengan kalkulasi tepat dan cermat sebuah keputusan yang akan mengantarkan Magetan selangkah lebih maju dalam proses pilkades, dan keputusan ini mendapat dukungan jajaran pimpinan Dewan.

Melalui Laman resmi Media Sosial Humas dan Protokol, Ketua DPRD Karmini, merupakan Legislator pertama yang menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan ini.

Pemilihan Kepala Desa dengan sistem e-Voting yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Magetan setidaknya akan menjadi kebanggaan bagi mereka yang benar-benar merasa menjadi bagian dari masyarakat Magetan khususnya mereka yang ada di tanah rantau.

E-Voting seakan menjadi “ face off “ bagi mereka yang selama ini merasa kurang “keren “mengaku berasal dari Kabupaten kecil yang terletak di lereng Gunung Lawu bernama MAGETAN.

Rasa ini tentu tidak berlebihan karena e-Voting pada pelaksanaan Pilkades serentak baru kali pertama dilaksanakan di Propinsi Jawa Timur, meski sudah ada beberapa daerah di Indonesia yang mengunakan e-Voting dalam gelaran Demokrasi tingkat desa .

Hal inilah yang menjadikan e-Voting di Magetan spektakuler  dan mampu menyedot perhatian serta komentar beberapa pemerhati pemerintahan maupun masyarakat secara umum.

Keraguan serta pesimis membayangi pikiran sebagian masyarakat dengan sistem baru ini, tidak sedikit yang menilai bahwa sisitem ini akan mendatangkan ‘ mudhorot “ daripada “manfaat”,  sehingga tidak heran bila Bupati Magetan sering mendapatkan surat cinta terkait e-Voting.

“ Saya beberapa kali mendapat pesan melalui saluran seluler serta selembar surat dari warga, yang intinya memberikan peringatan terhadap rencana penggunaan e-Voting pada gelaran Pilkades ini , Magetan jangan di jadikan kelinci percobaan,“ ungkap Kang Woto dihadapan anggota DPRD pada saat simulasi pelaksanaan e -Voting di Gedung Dewan.

“ Kita jangan terlalu under Estimated terhadap kemampuan Masyarakat dalam menerima dan menerapkan Tehnologi e- Voting” tambah pria Kelahiran Kelurahan/Kecamatan Maopati 63 tahun silam tersebut.

Keraguan dan penolakan terkait pengunaan sistem e-Voting seakan menjadi isu yang cukup “ Viral “ ditengah masyarakat, munculnya ajakan untuk menolak e-Voting diunggah di media sosial oleh pihak tertentu dengan berbagai argumen sepihak. Namun kondisi itu seakan menjadi pemicu “Andrenalin “ untuk menjawab dengan data dan fakta.

Tuduhan akan adanya kecurangan dan rekayasa , hilangnya kearifan lokal, dan pemborosan anggaran serta dugaan akan dijadikan ajang “botohan”, dijawab dengan data dan kerja keras dari seluruh OPD yang terlibat langsung dibawah kendali Bupati Magetan.

Dalam setiap kesempatan atau acara, Bupati Magetan selalu memberikan penjelasan yang jelas dan lugas terkait dengan e -Voting, hal ini untuk menyakinkan semua pihak.

Berbagai langkah diambil untuk mematangkan e-Voting, koordinasi serta penandatangganan kerjasama dengan BPPT-RI sebagai pemilik “Hak Paten” terkait tehnologi ini telah dilaksanakan.

Study tiru di kabupaten yang telah berhasil melaksanakan e-Voting juga telah digelar, hingga semua Satuan kerja ( Satker) siap dengan tanggung jawab masing-masing untuk mensukseskan salah satu langkah menuju Magetan terdepan ini.

Regulasi, Anggaran,SDM serta peralatan untuk mendukung pelaksanaan e-Voting pada pilkades serentak telah dipersiapan. Dukungan dari Legislatif menambah semangat untuk memantapkan tekad melaksanakan e-Voting.

Kabupaten Magetan yang merupakan kepanjangan tangan Pemerintah Pusat tentu berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan , munculnya Surat Mendagri Nomor 141/4764/BPD tertanggal 2 Juli, tentang Penjelasan Pilkades serentak mengharuskan Pemkab Magetan untuk tunduk dan taat.

Strategi dan kebijakan baru diambil agar pelaksanaan e-Voting tetap berjalan dengan tanpa mengurangi kepatuhan pada pemerintah pusat.

Melalui Peraturan Bupati nomor 34 Tahun 2019 akhirnya memutuskan pelaksanaan Pilkades sistem e-Voting secara terbatas dan Sistem Manual/konvensional.

18 Desa dengan jumlah pemilih terbanyak di 18 Kecamatan ditetapkan untuk mengunakan Sistem e-Voting, sedangkan 166 Desa tetap menggunakan sistem konvensional yakni mencoblos.

Kebijakan ini diambil sebagai wujud kepatuhan serta memperjuangkan Inovasi untuk mewujudkan Magetan Terdepan tetap berjalan.

” Kita akan tunduk dan taat pada ketentuan yang berlaku ,meski sebenarnya kita juga dengan berat hati ” Ungkap Bupati Magetan Menanggapi Keputusan akhir terkait pelaksanaan e-Voting di Kabupaten Magetan.

Keputusan e-Voting terbatas setidaknya bisa menjadi barometer pada pelaksanaan pilkades selanjutnya.

Dilansir dari komentar akun Media sosial Humas dan Protokol, begitu banyak masyarakat yang ingin merasakan penerapan teknologi e-Voting  pada pesta demokrasi didesanya.

Pelaksanakan e-Voting terbatas bukan merupakan sebuah kegagalan , tetapi langkah bijak untuk mengkombinasikan penerapan aturan Pilkades serentak dengan kemajuan teknologi dalam pelaksanaan Pilkades.

” Mari kita sukseskan pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Magetan dengan tetap tidak meninggalkan upaya mencapai kemajuan di bidang teknologi” pungkas Suprawoto, Bupati Magetan. (Humas dan Protokol Setdakab Magetan).

Berikut 18 Desa yang melaksanakan e-Voting berdasarkan Keputusan Bupati Magetan Nomor : 188/184/Kept/403.013/2019.

1). Desa Baron Kecamatan Magetan.
2). Desa Turi Kecamatan Panekan.
3). Desa Simbatan Kecamatan Nguntoronadi.
4). Desa Belotan Kecamatan Bendo.
5). Desa Mantren Kecamatan Karangrejo.

6). Desa Tulung Kecamatan Kawedanan.
7). Desa Sidomulyo Kecamatan Sidorejo.
8). Desa Sayutan Kecamatan Parang.
9). Desa Gonggang Kecamatan Poncol.
10). Desa Pacalan Kecamatan Plaosan.

11). Desa Pojoksari Kecamatan Sukomoro.
12). Desa Madigondo Kecamatan Takeran.
13). Desa Kartoharjo Kecamatan Kartoharjo.
14). Desa Sugihwaras Kecamatan Maospati.
15). Desa Klagen Kecamatan Barat.

16). Desa Kedungpanji Kecamatan Lembeyan.
17). Desa Selotinatah Kecamatan Ngariboyo.
18). Desa Temboro Kecamatan Karas.

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Anggota DPRD Jatim Laporkan Akun Facebook Ke Polres Magetan.

Pemerintahan-Politik

PDI Perjuangan Mulai Panasi Mesin Partai.

Peristiwa

Pencuri Nyaris Telanjang Bobol Alfamart Ngariboyo.

Pendidikan

Tularkan Ilmu Sukses, PT.MPM Hadirkan Bengkel Ke Sekolah.

Pemerintahan-Politik

Ahli Waris Pahlawan Demokrasi ” Radi Boniran” Terima Santunan Pemprov Jatim.

Peristiwa

Hitung Cepat Versi Puskakom Menangkan ProNa.

Pemerintahan-Politik

Twinroad Maospati-Sukomoro Disiapi Rp 2,2 Miliar

Pariwisata

Ratu Majapahit Antar Kanesma Jadi Penampil Terbaik Pawai Budaya.
error: