MAGETAN TODAY – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan kini tengah menangani kasus dugaan Pungutan liar (Pungli) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program PTSL yang diselidiki oleh Kejari Magetan yakni Desa Gebyog, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan.
Agendanya, penyidik Kejari Magetan bakal meminta keterangan Kepala desa (Kades) Gebyog, Syt (58), namun yang bersangkutan tidak hadir. ” Pada hari ini melakukan pemangglan terhadap kepala desa, namun sampai siang ini yang bersangkutan belum datang dan tidak memberikan informasi,” kata Antonius, Kepala seksi ( Kasi) Intelijen, Kejari Magetan, Kamis (19/5).
Karena tidak hadir dipemanggilan pertama, Kejari Magetan memastikan akan melayangkan pemanggilan kedua untuk Kades Gebyog serta sejumlah pihak yang dinilai mengetahui program PTSL tersebut. ” Atas kejadian ini selanjutnya Pidana Khusus (Pidsus) akan kembali mengirimkan surat panggilan ke II dan memanggil pihak lainnya untuk dilakukan permintaan keterangan,” jelas Antonius.
Dikatakan Kasi Intelijen, perkara PTSL desa Gebyog berasal dari laporan masyarakat kepada Kejari Magetan atas dugaan Pungli. ” Pemeriksaan desa Gebyog berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan bahwa ada pungutan liar di desa Gebyog untuk pembuatan sertifikat. Berawal dari laporan tersebut, Ibu Kajari mendisposisi laporan tersebut ke Pidsus dan ditindaklanjuti oleh Pidsus dengan mendatangi langsung masyarakat desa Gebyog untuk mencari data dan keterangan,” pungkas Antonius.